Si Pembunuh Fransisca Divonis 18 Tahun Penjara

- Minggu, 18 April 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Ricky Ashari (33), terdakwa kasus pembunuhan Fransisca (25), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, I Wayan Edi Kurniawan, mengatakan bahwa sidang putusan terdakwa telah dilakukan Selasa (13/4) lalu. Dalam persidangan itu, terdakwa dijatuhkan vonis hukuman 18 tahun kurungan penjara. Putusan itu dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama kasus ini berproses Oktober 2020 lalu.

“Proses persidangan berjalan lancar. Selama persidangan terdakwa Ricky Ashari tertib dan mengakui perbuatannya, tidak ada bantahan,” jelasnya, Sabtu (17/4).

Sementara barang bukti yang disidangkan, lanjutnya, yakni 1 unit minibus dengan Nomor Polisi KT 1411 GE beserta STNK dan kunci kendaraan yang digunakan mengangkut jenazah Fransisca. “Untuk barang bukti itu akan dikembalikan ke pemiliknya atas nama Gusman,” ungkapnya.

 “Keputusan selanjutnya ada pada kuasa hukum terpidana. Apakah ingin melakukan banding atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Danang Loksono Wibowo, mengapresiasi sikap terdakwa. Sebab selama jalannya persidangan, terdakwa sangat jujur dan tidak mempersulit proses persidangan. “Terdakwa mengakui yang sudah diperbuat. Dia sadar atas perbuatannya dan siap menerima hukuman,” katanya. (aky/har)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X