Minta Bupati Bertindak Tegas

- Selasa, 20 April 2021 | 19:39 WIB
UNJUK RASA: Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di halaman kantor bupati Berau terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja di salah satu perusahaan, Senin (19/4).
UNJUK RASA: Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di halaman kantor bupati Berau terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja di salah satu perusahaan, Senin (19/4).

TANJUNG REDEB – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Berau, menggelar unjuk rasa di halaman kantor bupati Berau, Senin (19/4).

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siringo Ringo mengatakan, aksi ini untuk mempertanyakan hasil pertemuan antara Pemkab Berau dengan serikat buruh dan perwakilan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ). Dimana pada saat pertemuan, pihak perusahaan mengatakan akan melakukan damai terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) terhadap 25 orang pekerja.

Menurut Budiman, dalam pertemuan itu pihak perusahaan akan memanggil perwakilan serikat buruh untuk dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam menjalankan aturan. Bahkan notula pada pertemuan itu sudah ditandatangani bupati dan wakil bupati, serta instansi terkait. Namun sampai saat ini, catatan yang ditandatangani bupati dan wakil bupati tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Hal tersebut kata dia menjadi contoh tidak baik untuk perusahaan lain.

“Jadi beberapa waktu lalu sudah ada keputusan yang mana sudah ditandatangani oleh beberapa pihak termasuk bupati dan wakil bupati. Namun semua itu hanya sebatas notulen saja,” ujarnya, kemarin (19/4).

“Jadi tuntutan kami kali ini meminta kepada Bupati Berau agar bisa lebih tegas dan serius dalam menangani hal ini,” imbuh Budiman.

Dijelaskannya, persoalan ini muncul setelah beberapa karyawan PT SKJ diusir dengan alasan kontrak kerja habis. Namun setelah pihaknya melapor kepada pengawas ketenagakerjaan, diketahui ternyata mereka merupakan karyawan permanen, bukan lagi kontrak seperti yang disampaikan oleh perusahaan.

“Nah harusnya mereka ini dipekerjakan kembali. Kami bukan tidak mau menempuh jalur hukum, tapi untuk saat ini pihak perusahaan jangan main hakim sendiri. Kami menuntut agar karyawan yang diusir bisa dipekerjakan kembali sambil menunggu putusan dari pengadilan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja ini. Setelah ada putusan sah, kami siap menerima,” tegasnya.

“Tapi kami minta paling tidak untuk saat ini karyawan jangan ditelantarkan. Jika memang tidak mau dipekerjakan, maka bayar upahnya dan keluarkan surat skorsing sesuai aturan,” tambah dia.

Ditambahkannya, tidak bisa dipungkiri bahwa semua perizinan perusahaan ada di pusat. Tetap ada beberapa izin yang juga dilakukan di kabupaten, seperti izin soal limbah. “Makanya kami minta jika memang Pemkab Berau ingin tegas, maka jangan tanda tangani terkait apapun yang diurusi oleh perusahaan terkait,” tandasnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis yang menerima perwakilan pendemo mengatakan, salah satu tuntutan serikat buruh yakni meminta pihak perusahaan menaati kesepakatan pada mediasi beberapa waktu lalu yang sudah ditandatangani bupati dan manajemen perusahaan. Dimana dalam kesepakatan itu, intinya menerima kembali karyawan untuk bekerja dengan catatan tidak berbuat hal-hal yang sifatnya merugikan perusahaan.

“itu disepakati dalam rapat mediasi 2 Maret lalu. Ternyata setelah sebulan, kesepakatan itu dilanggar pihak perusahaan sehingga serikat buruh melakukan unjuk rasa,” jelasnya.

Melihat persoalan ini, lanjut Gamalis, dirinya bersama bupati akan menyurati perusahaan dan mempertanyakan konsistensi pihak perusahaan dalam melaksanakan kesepakatan itu. “Apalagi ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi serta disurati, tapi masih saja tidak dilaksanakan. Sekali lagi akan kita panggil, jika memang masih tidak dilaksanakan, maka kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, penyelesaian perselisihan antara PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dengan F-Hukatan KSBSI telah dilakukan beberapa kali mediasi termasuk di DPRD Berau. Terakhir mediasi dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Jumat (16/4) lalu.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X