TANJUNG REDEB – Kasat Lantas Polres Berau AKP Reza Pratama, ingatkan masyarakat bahwa tidak ada lagi tidak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab ditekankannya, saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan secara daring dan dapat diakses melalui handphone, tak terkecuali untuk masyarakat di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau.
“Bukan hanya di Berau, tetapi ini skala nasional. Jadi untuk masyarakat yang ingin perpanjang SIM hanya dengan menggunakan handphone saja dengan mengunduh aplikasi Sim Nasional Presisi (Sinar), tidak perlu lagi mengantre,” ujarnya kepada Berau Post, Selasa (20/4).
Memang diakuinya, meski itu sudah launcing beberapa waktu lalu secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti jaringan. Namun secara umum terkait persyaratan itu sama dengan cara manual, masyarakat hanya tinggal mengikuti perintah dari aplikasi yang sudah ada.
Termasuk persyaratan kesehatan dengan psikolog, nantinya pemohon harus bisa datang ke tempat-tempat yang akan ditunjuk.
“Nanti pelaporan pisikoliginya juga online, hanya saja mengeceknya saja yang dilakukan secara langsung. Yang jelas dengan cara seperti ini adalah salah satu cara untuk mempermudah masyarakat,” tandasnya. (aky/sam)