Sifatnya Dhorurot, Donor Darah Tidak Batalkan Puasa

- Kamis, 22 April 2021 | 19:35 WIB
Ustaz Jul Ambri Putra
Ustaz Jul Ambri Putra

Donor darah secara teratur memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Namun ketika Ramadan tiba, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan bolehkah donor darah saat puasa Ramadan? Bahkan tidak sedikit yang takut melakukan donor darah karena khawatir puasanya menjadi batal.

=======

BERBUKA PUASA membuat seseorang harus menahan lapar serta haus sejak terbitnya fajar atau waktu subuh sampai terbenamnya matahari atau waktu Magrib. Lantas bagaimana dengan donor darah? Bolehkah melakukan hal tersebut saat berpuasa?

Ustaz Jul Ambri Putra menerangkan bahwa  donor darah di bulan Ramadan tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, tidak ada hadis yang mengatakan bahwa mendonor darah bisa membatalkan puasa. “Itu hukumnya sah saja jika melakukan donor darah, karena itu sama halnya seperti bekam,” terangnya, saat berbincang-bincang dengan awak media ini.

Dijelaskannya, secara logika mengapa donor darah diperbolehkan pada saat berpuasa, hal ini adalah dhorurot atau sesuatu yang darurat. Maka dari itu tidak ada yang membantah jika donor darah bisa dilakukan saat berpuasa. “Jadi seperti ini, jika ada seseorang yang melahirkan di bulan Ramadan dan mengalami kekurangan darah, jika tidak diperolehkan donor darah, maka tidak ada yang membantu karena takut puasanya batal,” katanya.

“Secara logika apakah kita akan mengorbankan ibu hamil tersebut?. Maka dari itu yang sifatnya dhorurot seperti donor darah itu maka diperbolehkan, dan ini sama halnya dengan bekam,” tambahnya.

Dengan begitu dirinya meluruskan jika ada masyarakat yang memerlukan darah maka cepatlah datang ke Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan donor darah meski di bulan Ramadan. “Ini sangat menarik karena memang banyak orang yang keliru dengan hal ini. Maka saya katakana bahwa donor darah tidak mempengaruhi puasa kita, dan itu sah,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim wajib melaksanakan ibadah fardhu (wajib) maupun sunah. Namun juga dianjurkan melaksanakan ibadah sunah guna menyempurnakan ibadah wajib. Hukum melaksanakan ibadah sunah adalah apabila ibadah tersebut dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan dosa.

“Dalam praktiknya, ibadah sunah dibagi menjadi dua, yaitu sunah muakkad dan sunah ghairu muakad. Sunah muakkad adalah amalan sunah yang dilakukan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan dilakukan sebab tingkatannya hampir mendekati ibadah wajib,” jelasnya.

Dalam Bulan Ramadan, Allah SWT telah melipat gandakan pahala yang dilakukan oleh umatnya. Jangankan Bulan Ramadan, di hari biasa Allah SWT mengatakan di dalam Alquran akan mendapatkan 700 kali lipat jika umatnya melakukan ibadah sesuai ajarannya. Sedangkan di Bulan Ramadan dalam suatu waktu ada yang namanya Lailatul Qadar yang mana diketahui adalah pahala yang lebih besar daripada seribu bulan. “Kita bayangkan jika beribadah dan beramal di Bulan Ramadan dan kita mendapatkan Lailatul Qadar, perlu diketahui seribu bulan setara dengan 83 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Dengan begitu dirinya berpesan kepada masyarakat khususnya umat Muslim Berau agar bisa melakukan kewajibannya. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa Bulan Ramadan seperti inilah waktu yang memang sangat tepat untuk bertawakal kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

“Mulai kita bersihkan diri. Pada saat Bulan Ramadan inilah kita bisa lebih konsen untuk memperbanyak pahala. Memang di hari-hari biasa juga mendapatkan pahala, namun di Bulan Ramadan adalah hari dilipatgandakannya pahala untuk umatnya,” tambahnya.

Dirinya juga berharap umat Muslim bisa belajar dan memahami hal-hal yang disunahkan. Pasalnya, memang banyak orang yang luput dengan permasalahan itu. “Saya berharap khususnya kepada para pemuda untuk bisa memahami dan tahu dengan sunah-sunah yang ada di Bulan Ramadan ini,” harapnya. (aky)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X