Berharap THR Karyawan Tidak Dicicil

- Kamis, 22 April 2021 | 19:38 WIB
Peri Kombong
Peri Kombong

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengingatkan terkait kewajiban pengusaha yang ada di Kabupaten Berau untuk membayar hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Dijelaskannya, pemenuhan hak karyawan berupa THR, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga perusahaan sektor lain tanpa terkecuali, harus dilaksanakan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri. Adapun nilai THR, lanjut Peri, perusahaan harus berpedoman pada peraturan yang sudah ditentukan pemerintah, termasuk cara pembayarannya. Namun, jika ada perusahaan yang berkeinginan untuk membayar THR karyawan dengan cara mencicil, maka hal itu terlebih dahulu harus didiskusikan dengan pihak buruh yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Memang terkadang ada perusahaan yang dengan alasan kondisi keuangannya, mereka ingin membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil. Alasannya sudah pasti kondisi keuangan perusahaan. Namun ini tidak serta-merta diperbolehkan,” jelas Peri.

Terkecuali, lanjutnya, berpedoman pada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Salah satunya yaitu perusahaan harus menyampaikan laporan audit internal mereka. “Tapi kalau bisa kami juga maunya perusahaan tidak mencicil THR karyawan,” imbuh Peri.

Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendesak seluruh perusahaan agar taat pada aturan perihal THR. Sehingga ke depannya tidak ada lagi karyawan yang mengadukan hak mereka tidak terpenuhi.

“Tahun ini kami berharap perihal THR ini bisa mulus-mulus saja. Artinya perusahaan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang ada. Karena kalau tidak mengikuti aturan yang ada, jelas kami paling depan dalam membela hak-hak karyawan ini,” jelasnya. “Jadi kami akan terus mengawasi serta meminta laporan dari perusahaan kepada Disnakertrans,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Bumi Batiwakkal - sebutan Kabupaten Berau- tentang kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Terkait regulasi pembayaran THR disebutnya memang masih menunggu surat resmi dari pemerintah. Meski demikian, dirinya mengaku telah banyak membaca terkait regulasi THR di beberapa media. “Kalau seperti sebelumnya setelah ada surat dari kementerian, kemudian gubernur, THR itu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahaan dan jangan ditunda-tunda," jelas beberapa waktu lalu.

“Kalau pun ada pengurangan biasanya ada aturannya, ataupun ditunda atau dicicil itu memiliki aturan sendiri, jadi ada persentase atau hitung-hitungannya,” sambungnya.

Ditegaskannya juga, pemberian THR bakal diawasi oleh dewan pengawas dari provinsi, termasuk aturan terkait perusahaan yang ingin menunda pembayaran THR ataupun mencicilnya. “Sesuai aturan itu diperbolehkan, sesuai kemampuan perusahaan. Tapi pada intinya perusahaan harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya merupakan tugas pengawas. Tentunya akan ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang ‘bandel’. “Tapi Alhamdulillah kita di Berau hampir semua perusahaan memenuhi kewajibannya, hanya beberapa saja yang kami terima laporan belum membayar tapi itu ada aturan," bebernya (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X