Mayoritas TKA Tak Taat Aturan

- Kamis, 22 April 2021 | 19:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Mayoritas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Berau tak taat aturan. Karena banyak yang tak melakukan pelaporan hingga perpanjangan izin ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Berau, Iman Ramadani.

Dijelaskannya, kewajiban TKA untuk rutin melapor ke Disnakertrans sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hanya saja pada tahun 2020 lalu, dari 52 TKA yang ada di Berau, baru 10 orang yang melakukan pelaporan.

Meski begitu, Disnakertrans tak bisa berbuat banyak. Karena tak memiliki banyak kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Yang punya kewenangan banyak itu dari pusat dan provinsi. Kalau kami tidak bisa berbuat  banyak,” katanya saat diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.

Tak hanya pelaporan, sebagian besar TKA di Berau juga disebutnya tidak melakukan perpanjangan izin dan melakukan pembayaran kontribusi kepada Disnakertrans. Bahkan, ada pula perusahaan tempat TKA bekerja, tidak mengonfirmasi kepada pihaknya ketika tidak memperpanjang izin penggunaan TKA.

“Izin itukan harus diperpanjang satu tahun sekali, dengan melakukan pembayaran kontribusi. Tapi mereka tidak ada melakukan perpanjangan dan pembayaran ke kami,” imbuhnya.

“Terus kalaupun mereka tidak memperpanjang izin TKA, itu juga tidak ada yang melapor. Seharusnya mereka lapor dengan membuat surat resmi,” sambung Iman.

Namun, setelah pihaknya menghubungi pihak perusahaan untuk mempertanyakan status TKA yang dipekerjakan. Di situlah baru pihak perusahaan memberitahukan, bahwa mereka tidak memperpanjang izin TKA tersebut.

Lanjut Iman, persoalan lainnya yang menambah rapor buruk TKA di Berau, yaitu terdapat TKA dengan izin kerja tidak hanya di satu wilayah atau lebih dari satu. Ia pun mencontohkan TKA India yang memiliki izin kerja di beberapa daerah, seperti di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan di Berau.

“Nah repotnya di situ. Mungkin dia sudah perpanjang izin dan membayar kontribusi di wilayah lain, tapi kalau di sini tidak ada,” jelasnya.

Ia menerangkan, pembayaran kontribusi pada tahun pertama dilakukan ke Pemerintah Pusat. Kemudian, pada tahun kedua setelah melakukan perpanjangan izin di daerah, maka pembayaran kontribusi harus dilakukan di daerah.

“Tapi karena banyak TKA yang tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga mereka juga tidak melakukan pembayaran kontribusi,” ujarnya.

“Padahal kalau mereka bayar, lumayan dananya bisa masuk ke kas daerah. Karena dalam satu tahun mereka membayar 1.200 dolar,” pungkas Imran.(*/adn/arp) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X