Terbongkar setelah Perut Membuncit

- Sabtu, 24 April 2021 | 20:17 WIB
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi
Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial Ri (35) terpaksa berurusan dengan aparat berwajib. Dia diamankan polisi, Kamis (22/4) karena diduga telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga berbadan dua. 

Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi, yang dikonfirmasi Jumat (23/4) menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar karena orangtua Bunga merasa curiga melihat gelagat anaknya yang menjadi pendiam, serta perut tampak membuncit. Kemudian Orangtuanya membawa Bunga ke salah satu Bidan. Setelah dilakukan tes, diketahui Bunga tengah mengandung empat bulan. 

Terkejut mengetahui kondisi anaknya, Bunga pun didesak untuk bercerita siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Bunga akhirnya buka suara bahwa ia telah dicabuli oleh Ri yang tak lain merupakan langganan warungnya.

Karena tidak terima, orangtua Bunga melaporkan ke Polsek Segah. “Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap Ri,” katanya.

Suradi melanjutkan, awal mula kejadian, pelaku punya utang di warung orangtua korban. Bunga diminta menagih, namun selalu dijanjikan oleh pelaku bahwa nanti akan dibayar. Pada April 2020 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku mengetuk jendela kamar Bunga dengan alasan hendak membayar utang. Bunga yang merasa kenal akhirnya membuka jendela. Kemudian pelaku masuk ke kamar dan langsung membekap mulut korban menggunakan kain. “Saat itu pelaku langsung melakukan aksinya,” ujarnya.

Kejadian kedua yakni pada Mei 2020 lalu. Saat itu, Bunga yang sedang berada di belakang rumah ditarik oleh pelaku. Merasa aksinya aman, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada Agustus 2020 lalu. Terakhir, pada Desember 2020 lalu. Saat itu, Bunga sendiri di rumah, didatangi oleh pelaku. “Jadi Bunga ini takut menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga 4 kali,” jelas Suradi.

Suradi melanjutkan, pelaku mengetahui kapan Bunga sendirian di rumah, karena merupakan langganan warung makan milik ayah Bunga. Dengan memanfaatkan hal tersebut, pelaku bisa leluasa melakukan aksi bejatnya tersebut hingga membuat Bunga berbadan dua. “Pelaku mengaku khilaf melakukan aksi tersebut. Namun apapun alasan pelaku tetap salah, dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya di atas 10 tahun. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Sementara korban akan diberikan pendampingan untuk masalah psikisnya,” pungkasnya. (hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X