Imsak Menurut Perspektif Hadis dan Fikih

- Senin, 26 April 2021 | 20:46 WIB
Ustaz Abu El Khair
Ustaz Abu El Khair

Sahur menjadi salah satu sunah dalam menjalankan ibadah puasa. Namun masih ada sebagian masyarakat muslim yang mempertanyakan, kapan waktunya harus berhenti makan dan minum saat melaksanakan sahur. Apakah tepat saat waktu imsak tiba, atau hingga azan Subuh berkumandang? 

 

Dari pernyataan itu, Ustaz Abu El Khair yang ditemui Berau Post di kediamannya menjelaskan, imsak memiliki arti bertahan. Artinya, puasa menurut lughat (filologi) dalam ilmu fikih adalah bertahan atau menahan diri dari perbuatan dan bicara. Sedangkan menurut Syara’ puasa adalah imsak atau bertahan dari sesuatu yang dapat membatalkan puasa, mulai terbit matahari (fajar) terbit sampai tenggelam dengan niat tertentu.

Kemudian, imsak juga berarti bentuk kehati-hatian agar ketika sahur tidak masuk dalam waktu yang sudah dilarang untuk makan dan minum. Apalagi ada pendapat bahwa imsak adalah wajib Jaryan’alal Ihtiyath Wa Saddan Lidz Dzari’ah yang artinya, memberlakukan atas kehati-hatian dan menutup perantara.

“Jadi waktu yang dilarang adalah waktu fajar atau azan salat Subuh,” katanya.

Ustaz Abu menjelaskan, Rasulullah SAW sendiri mengakhiri sahur kira-kira 50 ayat dari waktu subuh. Dalam Shahih Bukhari dijelaskan, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau berdiri untuk melakukan salat.” (Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit): “Berapa lama jarak antara azan dan sahur?” Zaid menjawab, “Kira-kira (membaca) 50 ayat.” 

Kemudian, Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari, ucapan Imam Bukhari, kira-kira berapa jarak antara sahur dan salat fajar (Subuh). Maksudnya adalah selesainya sahur dan mulainya salat. Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm (juz II halaman 105, cetakan Dar al Fikr, tahun 1410 H) berkata, Wa Astahibbu Atta’ainni Bissuhuur Maa Lam Yakun Fii Waqtin Muqaaribin Yukhaafu An Yakuuna Al Fajru Thala’afa Inni Uhibbu Qath’Ahuu Fii Dzaalikal Waqti. Yang artinya, “Aku senang (aku menilai mustahab) pelan-pelan atau tidak tergesa-gesa dalam bersahur, selagi tidak sampai pada waktu yang mendekati (Subuh) yang mana dikhawatirkan fajar terbit. (Jika terjadi hal demikian) aku senang menghentikan sahur pada saat itu.”

Ustaz Abu melanjutkan, mengutip fatwa Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, dari sini diketahui bahwasanya imsak itu tidak wajib kecuali sebelum terbitnya fajar, dan bahwasanya yang mustahab (sunahnya), hendaknya antara sahur dengan terbitnya fajar kira-kira lima puluh ayat, dan hal itu dikira-kirakan kurang lebih 10 menit sebelum fajar.

“Artinya 10 menit sebelum fajar atau salat Subuh, hendaknya sudah bertahan dari sesuatu yang dapat membatalkan puasa,” jelasnya.

Ia mengatakan, imsak yang umumnya dibarengi dengan bunyi sirine adalah bagian dari kehati-hatian. Sedangkan imsak makna dari puasa itu sendiri, waktunya adalah ketika fajar. 

Shobuni-al Ali Syekh mengatakan, “Dalam perkara ibadah selayaknya mengambil kehati-hatian.”

“Tetap awali sahur dengan niat, lebih baik sahur sebelum masuk imsak, dan berhenti saat imsak. Begitu pula dengan berbuka puasa, awali dengan niat, segeralah berbuka jika sudah memasuki waktunya. Jangan pernah menunda buka puasa. Berbukalah dengan yang manis, seperti kurma, madu, atau air putih,” tutupnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X