Tanpa Tes, Satu Surat Rp 300 Ribu, Oknum Pegawai PKM Palsukan Hasil Rapid Antigen

- Selasa, 27 April 2021 | 20:11 WIB
SURAT ANTIGEN PALSU: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Feri Samodra dan Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menunjukkan barang bukti pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen palsu, Senin (26/4).
SURAT ANTIGEN PALSU: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Feri Samodra dan Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menunjukkan barang bukti pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen palsu, Senin (26/4).

TANJUNG REDEB - Jajaran Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan rapid antigen covid-19 yang dibuat di salah pusat kesehatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Berau, Minggu (25/4) lalu. Surat keterangan bebas covid-19 itu dibuat untuk pemohon tanpa melalui pengujian sampel.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku.  Dua orang sebagai pemohon atau pemesan surat keterangan antigen, seorang penghubung, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu PMK.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, terungkapnya kasus ini saat dua orang calon penumpang pesawat berinisial Sn (54) dan Pj (33) hendak menuju ke Balikpapan melalui Bandara Kalimarau. Namun saat pengecekan, ternyata surat keterangan hasil rapid antigen yang dipegang kedua penumpang itu palsu. 

“Petugas bandara langsung memanggil pihak kepolisian. Dari situ dikembangkan, kemudian muncul satu inisial, yakni Im (27),” jelas Edy, saat menggelar press release, kemarin (26/4).

Dikatakannya, Im berperan sebagai penghubung antara Sn dan Pj dengan Ek (37) yang merupakan ASN di salah satu PKM. Dari keterangan yang diperoleh, Ek mengaku bisa mengeluarkan surat hasil rapid antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yakni melalui tes. Mendengar penjelasan tersebut, Pj dan Sn kemudian memesan dua hasil rapid antigen palsu dari Ek.

“Pj dan Sn ini hendak ke Semarang. Tapi mereka tidak mau ribet untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan keluar daerah,” jelasnya.

“Sementara Ek punya stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb yang dibeli dari tukang stempel,” lanjutnya.

Dikatakan Edy, pelaku mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Untuk satu surat keterangan hasil tes antigen, Ek mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu. “Pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat. Tapi kami masih dalami keterangan pelaku. Kalau pengakuan dia belum lama beroperasi,” tegas mantan Kapolres Raja Ampat ini.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam Pasal 263 ayat 2 KUHpidana subsider Pasal 268 ayat 1 KUHpidana tentang barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian atau barang siapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud akan memperdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi. “Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan,” ujar Edy.

Dia juga berpesan agar masyarakat tidak memilih cara praktis untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes antigen. Jika ada temuan dan terbukti melanggar, Edy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku pemalsuan. “Saya tegaskan, tetap aturi prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X