Polres Amankan 30 Unit Motor

- Rabu, 28 April 2021 | 20:01 WIB
TINDAK BALAPAN LIAR: Polres Berau mengamankan puluhan sepeda motor hasil patroli balapan liar selama Ramadan tahun 2021.
TINDAK BALAPAN LIAR: Polres Berau mengamankan puluhan sepeda motor hasil patroli balapan liar selama Ramadan tahun 2021.

TANJUNG REDEB - Aksi balap liar di beberapa titik di Kota Tanjung Redeb berhasil dibubarkan oleh jajaran Polres Berau. Setidaknya sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dengan belasan pemuda yang berusia remaja diamankan polisi pada Senin (26/4) lalu.

Tak hanya remaja yang terlibat aksi balap liar, Polres Berau juga memanggil orangtua yang bersangkutan untuk menyaksikan motor diamankan petugas yang dijadikan barang bukti aksi balap liar. Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil mengatakan, sepeda motor yang disita kondisinya kebanyakan tidak sesuai dengan standar.

“Totalnya ada 30 unit sepeda motor yang semua indikasinya adalah trek-trekan dan balapan liar, dan 12 unit adalah tangkapan kami pada Senin lalu," ucap Ramadhanil saat melakukan pers rilis kemarin (27/4).

Ia menjelaskan, selama bulan Ramadan patroli penindakan aksi balap liar akan semakin ditingkatkan. Hal ini untuk mengantisipasi aksi balapan liar yang marak terjadi, khususnya malam hari dan pagi sesudah sahur.Aksi balap liar para remaja itu sendiri katanya, sering berpindah tempat. Namun lokasi yang sering dijadikan trek-trekan yakni Jalan Pemuda dan APT Pranoto.

“Memang selama ini mereka kucing-kucingan dengan petugas. Pada saat kita melaksanakan patroli, mereka berusaha bubar. Tapi dengan teknik kami berhasil meringkus mereka yang melakukan balapan liar di sekitaran kota Tanjung Redeb,” jelasnya.

Untuk sanksi yang diberikan, lanjutnya, mereka akan dikenakan tilang dan diwajibkan untuk mengikuti sidang langsung di pengadilan. “Tidak ada proses secara tilang online yang bisa diwakilkan. Untuk kendaraannya akan kita tahan minimal hingga Idulfitri. Akan kita lihat kondisinya. Menurut peraturan itu bisa kita tahan minimal 4 sampai 6 bulan,” tegasnya.

Sanksi tegas itu diharapkan Ramadhanil bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi kembali kegiatan maupun aksi serupa termasuk untuk para remaja yang masih nekat melakukan aksi balap liar. “Untuk denda biasanya sesuai vonis, tertinggi Rp 3 juta,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan telah membentuk tim khusus yang akan menindak para pelaku balap liar saat bulan Ramadan

Tak tanggung-tanggung, jika ada yang terjaring razia balap liar maka kendaraan bakal disita hingga tiga bulan termasuk memanggil orangtua yang bersangkutan dan melaporkan ke sekolah masing-masing, jika pelaku balap liar masih duduk di bangku sekolah. “Hal ini kami lakukan karena biasanya saat sahur itu remaja biasa berkumpul hingga terjadi balap liar yang tentunya meresahkan masyarakat,” katanya.

“Kami imbau buat para orang tua yang memiliki anak remaja yang ikut balap liar agar bisa dicegah. Karena tindakan itu sangat merugikan. Selain memunculkan rasa takut juga membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X