Gagalkan Peredaran 871,78 Gram Sabu

- Jumat, 30 April 2021 | 13:05 WIB
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA: Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning merilis pengungkapan peredaran sabu-sabu, Kamis (29/4).
UNGKAP PEREDARAN NARKOBA: Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning merilis pengungkapan peredaran sabu-sabu, Kamis (29/4).

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil membekuk empat orang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Dari keempat pelaku, didapati sebanyak 871,78 gram yang diduga sabu-sabu. 

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, mengatakan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. awalnya, kata Edy, Jumat (23/4) sekitar pukul 14.00 Wita, Satresnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51, Kecamatan Gunung Tabur, sering dijadikan tempat transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan lokasi pertemuan pelaku,” kata Edy, saat menggelar press release, Kamis (29/4).

Kemudian pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Satresnarkoba mencurigai seseorang yang duduk di depan warung makan. Tidak lama kemudian terlihat truk singgah di sekitar warung makan. Kemudian orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut. Edy mengatakan, pihaknya terus melakukan pengintaian, setelah dirasa cukup bukti, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

“Mereka kami amankan di warung makan sebelah kiri jalan sebelum gapura perbatasan Berau-Bulungan. Yang turun dari truk itu inisialnya ZU, ia berusaha kabur, namun berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Sementara satu orang yang diduga hendak menerima sabu-sabu tersebut lari ke dalam hutan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk dan ditemukan sabu-sabu sebanyak 4 poket besar yang diduga dibawa oleh ZU dan juga KA. “Barang bukti yang kami dapatkan dibawa untuk dikembangkan,” katanya.

Dari keterangan ZU dan KA, pihaknya kembali mengamankan dua orang, yakni AD dan JU. Keduanya diamankan di Kecamatan Sambaliung pada Selasa (27/4) sekira pukul 02.00 Wita. “Pertama kami amankan AD, dari AD keluar nama JU,” paparnya.

Dari tangan AD, lanjut Edy, ditemukan tiga poket besar diduga yang sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU dan mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu-sabu. “Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari keempat pelaku 871,78 gram,” jelasnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. “Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (hmd)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X