Bisa Disanksi Penutupan Tempat Praktik

- Selasa, 4 Mei 2021 | 20:17 WIB
RAPID ANTIGEN: Petugas kesehatan di salah satu klinik melakukan pemeriksaan atau tes antigen sebagai salah satu syarat bepergian keluar daerah.
RAPID ANTIGEN: Petugas kesehatan di salah satu klinik melakukan pemeriksaan atau tes antigen sebagai salah satu syarat bepergian keluar daerah.

TANJUNG REDEB – Penggunaan alat rapid tes antigen bekas pakai atau daur ulang yang ramai diperbincangkan jadi perhatian serius  Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning. Dia menegaskan akan menindak tegas siapapun yang nekat menjual atau memanfaatkan alat rapid antigen bekas untuk keuntungan pribadi.

Dikatakannya, meski hingga saat ini belum ada laporan atau temuan penggunaan alat rapid antigen bekas, namun hal ini perlu jadi perhatian serius. Bahkan pihaknya telah menempatkan orang-orang khusus untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang melakukan pemeriksaan antigen sebagai salah satu syarat untuk bepergian.

“Sementara penggunaan alat rapid antigen bekas di Berau belum ada temuan. Tapi penggunaan surat keterangan hasil antigen palsu, sudah ada temuan dan diamankan empat pelaku. Maka dari itu saya pastikan tidak akan memberi toleransi jika ada temuan,” tegasnya, kemarin (3/5).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi menuturkan, pada dasarnya semua puskesmas, laboratorium, klinik dan fasilitas kesehatan  berizin bisa mengeluarkan hasil rapid antigen, namun harus sesuai prosedur. Ia juga menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan atau temuan pemakaian alat rapid antigen bekas. “Untuk puskesmas belum dilakukan pemeriksaan atau mengeluarkan surat antigen,” katanya.

Ia menuturkan, penggunaan alat tes antigen bekas yang berulang-ulang dapat menimbulkan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Karena itu, jika ada temuan, maka pelaku tidak menghargai kerja keras Pemkab Berau bersama Satgas Covid-19 yang telah bekerja menekan angka penyebaran Covid-19 selama setahun terakhir. “Artinya kerja keras tim Satgas Covid-19 tidak dihargai sama sekali karena mau untung yang besar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rapid antigen sangat penting mengingat tes tersebut digunakan sebagai penjaring untuk mencegah orang yang terpapar Covid-19. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi apabila ditemukan PKM atau laboratorium yang nekat menggunakan alat rapid antigen palsu. Sanksi terberatnya yakni penutupan tempat praktik.

“Yang dipikirkan orang bisa berangkat dan mendapat uang, padahal fungsi tes tersebut sangat penting untuk menjaring kalau ada orang tanpa gejala (OTG), sehingga tidak terjadi penularan baik di pesawat maupun di tempat tujuan,” katanya.

“Jadi kalau ada temuan ya kita proses sesuai peraturan yang berlaku. Kalau berat bisa sampai rekomendasi penutupan tempat praktik,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X