Minta Perusahaan Patuh

- Selasa, 4 Mei 2021 | 20:20 WIB
PERINGATI MAY DAY: Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim wilayah Berau, Sab'an, saat berdialog bersama serikat buruh dan dihadiri Ketua DPRD Berau, Madri Pani, serta Ketua KNPI Berau.
PERINGATI MAY DAY: Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim wilayah Berau, Sab'an, saat berdialog bersama serikat buruh dan dihadiri Ketua DPRD Berau, Madri Pani, serta Ketua KNPI Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim wilayah Berau, Sab'an mengakui, sejak posko pengaduan THR didirikan, belum ada laporan dari karyawan terkait kendala THR. Dia memprediksi laporan masalah pembayaran THR mulai masuk pada H-7 Idulfitri. Karena menjadi batas akhir perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya.

“Sejauh ini belum ada laporan. Kami berharap tidak ada laporan, artinya semua perusahaan taat membayar THR karyawannya,” kata Sab'an, beberapa waktu lalu.

“Dan memang sebenarnya batasnya itu H-7. Sehingga mungkin sekarang belum ada yang melaporkan hal itu. Tapi sekali lagi kami berharap semua perusahaan taat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sab'an menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, perusahaan diberi kebijakan membayar THR karyawan dengan cara berangsur. Namun sebelumnya harus dilakukan musyawarah yang melibatkan karyawan, kepala daerah, termasuk Disnakertrans Berau dan serikat buruh.

“Jika perusahaan tidak bisa membayar pada saat yang ditentukan, maka Disnakertrans bisa melakukan pemanggilan untuk dirundingkan dan mencari solusi kapan hak karyawan (THR) bisa dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” jelasnya.

Dalam perundingan itu, akan dibuat kesepakatan tertulis. Jika kesepakatan itu dilanggar, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan menindak lanjuti, apakah memberi sanksi atau tidak. “Jika ada yang terbukti melanggar, bisa saja diberikan sanksi administratif. Sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha,” tegas Sab’an.

Pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk diproses dan diberi sanksi administrasi. Apabila izin perusahaan dikeluarkan oleh provinsi maka pengawas juga akan memberi rekomendasi ke gubernur untuk diproses dan diberi sanksi administrasi. “Jadi sanksi administrasi itu yang paling berat adalah pencabutan izin. Namun bertahap. Misal diberi peringatan pertama, dua hingga tiga. Jadi cukup panjang prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko Pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada. Junaidi juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan sebagai tindak lanjut edaran menteri agar THR bisa dibayar maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah menegaskan dan bersurat ke setiap perusahaan sesuai edaran menteri, THR harus dibayar minimal 7 hari sebelum Lebaran. Kalau ada pihak perusahaan yang belum membayangkan THR bisa melapor di posko yang telah kami dirikan,” ucap Junaidi.

“Sehingga nantinya laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh pengawas, karena yang akan mengambil tindakan adalah pengawas, karena dia yang bisa mengambil tindakan apakah sanksi atau seperti apa,” tandasnya.

Junaidi menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR yang telah ditentukan, maka pihak perusahaan juga bisa memusyawarahkan hal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak termasuk serikat buruh. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X