THR ASN di Berau Lunas

- Rabu, 5 Mei 2021 | 20:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – KPPN Tanjung Redeb telah tuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 22 Satuan Kerja Kementerian Lembaga Instansi Pusat di Kabupaten Berau.

Pencairan disebutkan Kepala KPPN Tanjung Redeb Martina Sri Mulyani, mulai dilaksanakan sejak tanggal 29 April hingga 3 Mei. Pembayaran THR tersebut mencakup 486 orang aparatur sipil negara (ASN) pusat, 503 Anggota Polri, dan 134 orang Non-ASN.

Total dana yang digunakan untuk membayarkannya senilai Rp 4.389.155.800, dengan rincian untuk ASN/Polri sebesar Rp 3.997.860.000, Non-ASN sebesar Rp 391.295.800. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Khusus untuk ASN Pemerintah Kabupaten Berau, pencairan THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau, dan dapat dilakukan setelah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan.

Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan PT ASABRI. “Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan PT ASABRI,” ujarnya.

Pembayaran THR sebelum hari raya juga dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Berau pada masa pandemi. Itu juga sejalan dengan Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di mana peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi lokal wajib diberdayakan.

“Juga diharapkan perputaran roda ekonomi dapat berjalan dengan baik, yang membawa dampak bagi pertumbuhan pembangunan di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau,” sebutnya.

Untuk diketahui juga jelasnya, pada tanggal 28 April 2021, pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan PP 63/2021 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya ungkit ekonomi sehingga tercipta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Berbeda dari tahun sebelumnya, di mana THR tidak diberikan kepada para pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II, untuk tahun 2021 ini, THR diberikan kepada seluruh pejabat negara, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tanpa kecuali. Kepada PNS, non ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. “Mereka diberikan THR sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” jelasnya.

Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Pencairan THR tahun 2021 dapat dilakukan mulai tanggal 28 April 2021. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X