403 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 20:34 WIB
REMISI KEAGAMAAN: Pihak Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung Redeb, mengusulkan 403 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idulfitri.
REMISI KEAGAMAAN: Pihak Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung Redeb, mengusulkan 403 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idulfitri.

TANJUNG REDEB – Ratusan warga binaan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb tengah menunggu berkah Idulfitri. Pihak Rutan telah mengajukan nama-nama warga binaan yang mendapat remisi hari raya keagamaan.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, melalui Kepala Sub Pelayanan Tahanan, Winarno mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan nama warga binaan yang memenuhi syarat baik asal Berau maupun titipan dari Kalimantan Utara (Kaltara).Menurutnya, ada mekanisme pengajuan remisi. Tidak semua warga binaan bisa diusulkan, tetapi ada syarat khusus dan mekanisme serta yang paling utama disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Khusus untuk permohonan Rutan Berau, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda pada 13 April, dan saat ini masih menunggu hasilnya.

“Sebab masih harus diverifikasi terlebih dahulu. Apakah benar-benar berhak mendapatkan remisi,” katanya. “Kami tidak bisa memastikan karena harus verifikasi lagi di pusat. Apakah punya pidana di daerah lain atau sebagainya. Itu akan dicek semua. Apabila nanti ada kekurangan berkas akan segera kita lengkapi,” lanjutnya.

Diterangkan, ada 2 syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi. Pertama administratif dan substantif. “Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya," ujarnya lagi. 

Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap “manis” menunggu hasil persetujuan remisi.

Sebab bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan Rutan, maka remisinya bisa dicabut. Berkelakuan baik disebut merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan 15 hari hingga dua bulan. Dan untuk jumlahnya ada sebanyak 403 yang mana dibagi sebanyak 47 yang mendapatkan remisi 15 hari, 325 orang satu bulan, 26 orang 1,5 bulan dan 4 orang mendapatkan potongan tahanan dua bulan.

“Jadi totalnya 403 napi. Tapi kita bagi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dan ada juga satu orang yang dinyatakan bebas, namun karena warga binaan tersebut memiliki denda maka dia tidak bisa bebas,” tandasnya. (aky)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X