Bupati Akui Pengawasan Lengah

- Selasa, 11 Mei 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Satu dari delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina dan Ukraina, yang tiba di Kabupaten Berau beberapa waktu lalu dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. TKA yang positif Covid-19 itu merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau.

Menanggapi adanya TKA yang lolos dan positif Covid-19 di Berau, Bupati Sri Juniarsih meminta Satgas Covid-19 lebih meningkatkan pengawasan agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi. "Tentu saja ini menjadi koreksi buat kita semua bahwa ada kelengahan dalam hal pengawasan. Ke depan kami meminta Satgas Kabupaten hingga kelurahan untuk lebih memaksimalkan pengawasan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," jelas Sri Juniarsih kepada Berau Post, Senin (10/5)

"Kalau yang sudah ada sekarang biarlah kita selesaikan. Tinggal bagaimana cara kita agar itu tidak menyebar, hingga yang bersangkutan benar-benar negatif dan kembali ke negara mereka," imbuhnya

Sri Juniarsih mengakui hal itu bisa menjadi pelajaran buat Pemerintah Kabupaten Berau dan Satgas Covid-19 agar kejadian serupa tidak terulang ditengah pembatasan yang dilakukan

Menjelang Idulfitri dirinya meminta agar masyarakat bisa bersabar dengan kondisi saat ini yang hampir sama dengan suasana Lebaran 2020.

"Saya mengharapkan masyarakat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tahun ini kita tidak bisa lakukan mudik, open house hingga liburan, hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Iswahyudi menjelaskan TKA yang positif Covid-19 itu merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau.

"Jadi mereka itu masuk dari Jakarta tetap dengan Protokol Kesehatan seperti wajib PCR atau antigen, dan saat tiba di Balikpapan juga dilakukan PCR, kemudian masuk Berau dilakukan PCR juga dan satu diantara mereka ternyata positif," jelas Iswahyudi.

Secara aturan, lanjut Iswahyudi TKA tersebut telah memenuhi syarat perjalanan. TKA asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau. “Secara aturan memang tidak ada pelarangan selama memenuhi persyaratan," imbuhnya

Dirinya juga menambahkan kini pasien terkonfirmasi positif tersebut telah menjalani isolasi di Berau. “Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat, jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri," tuturnya.

Dan Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19. “Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi," tuturnya.

"Jadi kita mengacunya pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Orang Asing yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan atau Masuk ke Wilayah Republik Indonesia. Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan orang asing yang bekerja di alat angkut," imbuhnya.

Misnan menegaskan dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu. “Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk, jawabannya karena sudah ada aturannya diluar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19," tutupnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X