Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum

- Minggu, 23 Mei 2021 | 19:38 WIB
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Gedung Bulutangkis, Kecamatan Sambaliung, Sabtu (22/5).
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Gedung Bulutangkis, Kecamatan Sambaliung, Sabtu (22/5).

TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pada Sabtu (22/5) kemarin, mantan bupati Berau dua periode itu, melakukan sosialisasi perda di Gedung Bulutangkis di Jalan Tanjung Baru, Kecamatan Sambaliung.

Makmur menerangkan, sosialisasi ini sudah sering dilakukan di beberapa kampung di Berau. Dia mengatakan manfaat sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami adanya hukum ini.

“Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” ujarnya, kepada Berau Post.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Terkait dengan turun langsung ke lapangan untuk mengaplikasikan perda, Makmur menjelaskan bahwa itu bukan ranahnya. Untuk mengeksekusi di lapangan itu yakni dari pemerintah kabupaten (Pemkab). Namun, ke depan dirinya juga akan mengevaluasi dan meminta laporan selama dirinya melakukan sosialisasi perda apakah ada masyarakat yang datang dan meminta bantuan hukum.

“Kita sebatas sosialisasikan saja dan memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa ada payung hukum yang melindunginya. Yang mengaplikasikan perda itu pemkab setempat,” katanya.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakuti masyarakat  ke ranah hukum. “Karena bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.

Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. “Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Zulkifli Ashari, selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, mengatakan melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” singkatnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X