KIA Tidak Jadi Persyaratan PPDB

- Jumat, 28 Mei 2021 | 20:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Suprapto, memastikan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 tidak menyertakan Kartu Indonesia Anak (KIA).

Suprapto menegaskan, tidak adanya penggunaan KIA juga menjadi anjuran dari Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) sejak beberapa tahun terakhir. Sejauh ini, persyaratan untuk PPDB masih menggunakan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran calon siswa.

“Jadi untuk saat ini KIA belum menjadi persyaratan, karena kita masih mengikuti anjuran dari Kemendikbud yakni menggunakan KK dan akta kelahiran,” ujarnya kepada awak media ini.

Sementara itu, ketentuan untuk KK dan akta yang harus dilegalisir nantinya akan digodok kembali bagaimana ketentuan yang sudah disesuaikan oleh pusat. Jika berkaca dari tahun sebelumnya, ketentuan tersebut sering kali disalahpahami. Namun Suprapto meminta pihak orangtua agar pendaftar yang akan dilakukan untuk bisa memperhatikan betul persyaratan dasar tersebut.

“Berupa surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah yang hendak dimasuki memang bersifat penting untuk PPDB,” jelasnya.

Menurut Suprapto, kurang bijaksana jika penerimaan PPDB tahun ini diharuskan menggunakan KIA, walaupun adanya imbauan untuk penggunaan sudah terdengar dari tahun-tahun lalu. Ditegaskannya, KK menjadi salah satu dokumen yang sah untuk penerimaan. Sejauh ini, menurutnya juga tidak begitu banyak anak yang sudah memiliki KIA. Jangan sampai atas ketidaktahuan akan informasi tersebut memperlambat sistem PPDB di tahun ini.

“Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa belum tentu para siswa sudah mempunyai KIA, jangan sampai mereka membuat malah nantinya memperlambat terjadinya PPDB,” harapnya.

Lanjutnya, pentingnya KK sendiri sebagaimana dokumen pendukung administrasi, terutama pada penerimaan siswa baru yang mengacu pada penerimaan zonasi. Sehingga tempat tinggal calon siswa menjadi acuan utama sebagai bukti nyata.

“Saya mengimbau untuk PPDB 2021, agar administrasi bisa dilengkapi sebelum hari pendaftaran untuk memudahkan proses PPDB nantinya. Selain itu, PPDB 2021 nantinya akan dilakukan dengan pelaksanaan secara online maupun offline,” tandasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X