Pastikan Persiapan Prokes sebelum PTM

- Minggu, 30 Mei 2021 | 18:38 WIB
PERSIAPKAN PTM: Sekolah diminta memastikan persiapan penerapan protokol kesehatan sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Jam belajar juga bakal dikurangi.
PERSIAPKAN PTM: Sekolah diminta memastikan persiapan penerapan protokol kesehatan sebelum memulai pembelajaran tatap muka. Jam belajar juga bakal dikurangi.

TANJUNG REDEB – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah diwacanakan digelar pada tahun ajaran 2021-2022 Juli mendatang. Keputusan itu juga direncanakan setelah guru dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksin Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi menegaskan, jika memang sudah siap, maka pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan. Namun harus memperhatikan perkembangan pendemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. “Nanti akan ada pembahasan terkait keputusan itu. Jika memang ada yang ingin sekolah tatap muka, pastikan semua persyaratan, seperti penerapan prokes sudah siap. Termasuk apakah sekolah itu masuk kawasan zona hijau,” ujarnya, belum lama ini.

Sebab lanjut Iswahyudi, berdasarkan data, belum semua kecamatan di Kabupaten Berau berstatus zona hijau. Masih ada beberapa zona kuning, bahkan Kecamatan Tanjung Redeb masih berstatus zona merah. Sehingga menurutnya, dalam waktu dekat wilayah Tanjung Redeb belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

“Untuk sekolah tatap muka kita lihat kasus Covid-19 terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta. Memang sebetulnya kasus Covid-19 sudah rendah, termasuk di kampung-kampung. Hanya di Kecamatan Tanjung Redeb yang harus hati-hati,” jelasnya.

“Tinggal protokol kesehatan yang perlu diperhatikan. Jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, masih memungkinkan untuk dilakukan sekolah tatap muka. Tapi jika tidak bisa menerapkan prokes, lebih baik jangan,” imbuh Iswahyudi.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Berau telah mengizinkan pihak sekolah yang berada di zona hijau pandemi Covid-19 untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, sebelum itu, pihak sekolah wajib membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto mengatakan, diizinkannya PTM ini merupakan keputusan dari rapat bersama yang dilakukan pihaknya bersama bupati Berau pada 22 Mei lalu. Dalam rapat itu juga, ditegaskan bahwa sekolah yang berada di zona merah, tidak diizinkan melaksanakan PTM.

“Bagi sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau, boleh melakukan pembelajaran secara langsung. Namun, tetap harus menerapkan prokes (protokol kesehatan) secara ketat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/5) lalu.

Adanya keputusan ini diterangkannya, akan diedarkan ke seluruh pihak sekolah melalui surat edaran. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi oleh pihaknya.

Lanjut Suprapto, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan PTM. Yaitu setiap sekolah harus menyediakan perlengkapan prokes secara lengkap. Serta membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah.

Kemudian, jumlah siswa dalam satu ruangan akan dibatasi, menjadi setengah dari kapasitas ruangan. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan izin dari orang tuanya masing-masing untuk mengikuti PTM.

“Nanti setiap sekolah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami akan cek kesiapannya, jika sudah siap baru kami izinkan,” tuturnya.

“Untuk waktu pembelajarannya juga paling lama tiga  jam. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakulikuler dan kantin tidak boleh buka,” sambung Suprapto. Dengan tidak dibukanya kantin sekolah, maka ia menyarankan para pelajar untuk membawa bekal dari rumah.

Nantinya, setelah satu bulan berjalan, ia menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi. Apabila tidak ada muncul klaster baru, maka pihaknya akan menghilangkan beberapa ketentuan-ketentuan tadi.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X