Tidak Terbukti Bersalah pada Kasus Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Sepak Bola, Mantan Kadispora Bebas

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 19:40 WIB
KONFERENSI PERS:Suprianto (kanan) bersama kuasa hukumnya Syahruddin, menggelar konferensi pers setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan tipikor yang menjeratnya.
KONFERENSI PERS:Suprianto (kanan) bersama kuasa hukumnya Syahruddin, menggelar konferensi pers setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan tipikor yang menjeratnya.

TANJUNG REDEB – Setelah merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Berau Suprianto (58), kembali menghirup udara segar.

Suprianto bersama tiga rekannya, yakni AMS (48), AN (49), dan SS (53), dinyatakan tidak bersalah oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (3/6), atas perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola.

Usai dinyatakan tidak bersalah, Suprianto didampingi kuasa hukumnya Syahruddin, menggelar konferensi pers di salah satu kafe yang ada di Tanjung Redeb kemarin (4/6). Dalam konferensi pers tersebut, Syahruddin mengatakan sejak awal dirinya menangani kasus tersebut, sudah meyakini bahwa kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur yang dilakukan kliennya, sudah sesuai prosedur perundangan.

Bahkan saat dirinya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, keyakinannya bertambah karena menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tidak jelas atau kabur.

“Pada saat itu kami juga melakukan eksepsi atau nota keberatan. Kami tidak setuju bahwaklien kami didakwa seperti melakukan tidak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya.

“Bukan ditolak, dalam arti ada kekurangan dan kami buktikan semua bahwa klien kami tidak pernah mengatur, menyuruh, dan memerintahkan pihak manapun seperti yang ada di dakwaan JPU,” sambungnya.

Pihaknya, lanjut pria yang akrab disapa Oyong tersebut, juga berhasil membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang disebabkan kegiatan pembebasan lahan tersebut.

“Kami membuktikan dan JPU tidak bisa membuktikan ada kerugian negara. Karena tipikor itu subjek dan objeknya adalah kerugian negara. Itu yang tidak terbukti,” terangnya.

Suprianto menambahkan, sejak awal dirinya diperiksa pada Januari hingga Agustus 2020 lalu,  dirinya tidak pernah takut karena tidak merasa melakukan perbuatan yang merugikan negara. “Sekali lagi saya katakana, apa yang saya lakukan itu sudah sangat sesuai dengan undang-undang pengadaan tanah. Makanya saya tidak takut karena serupiah pun saya tidak memakan hak-hak yang bukalah milik saya,” katanya.

Suprianto menambahkan, sejak berstatus tersangka hingga terdakwa, muncul banyak pro dan kontra di masyarakat. Sebab, menurutnya, jika masyarakat yang sudah mengenalnya, sangat tidak percaya jika dirinya melakukan perbuatan yang merugikan negara. Namun yang belum mengenalnya, maka berasumsi macam-macam tentang dirinya. “Jadi inilah pembuktian kita, bahwa apa yang sudah didugakan oleh JPU semuanya tidak benar. Saya juga tidak mempermasalahkan siapa-siapa setelah inkrah nanti,” tandasnya.

JPU SIAPKAN KASASI

Terpisah, Kepala Kejakaan Negeri Berau Nislianudin, mengaku akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, terkait keputusan majelis hakim pada perkara tersebut. “Kami ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap dan mengajukan memori kasasi. Dan kami akan lakukan itu,” katanya ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.

Kajari Berau yang saat itu masih dijabat Jufri  mengatakan, kasus korupsi tersebut terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keempat tersangka yakni Sp (Suprianto) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan rekan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB

Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 12:26 WIB
X