Masyarakat Punya Hak Mendapat Bantuan Hukum

- Minggu, 6 Juni 2021 | 19:43 WIB
SOSPER: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali menggelar sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kelurahan Gunung Tabur, Sabtu (5/6).
SOSPER: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali menggelar sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kelurahan Gunung Tabur, Sabtu (5/6).

TANJUNG REDEB – Untuk kesekian kalinya, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (5/6).

Kali ini, yang menjadi sasaran sosialisasi adalah masyarakat Kelurahan Gunung Tabur. Ratusan masyarakat hadir dalam sosialisasi perda (Sosper) digelar di balai pertemuan umum Gunung Tabur tersebut. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, sosialisasi perda berjalan aman dan lancar.

Dalam sosialisasi kemarin, Makmur turut didampingi Zulkifli Ashari sebagai narasumber, Camat Gunung Tabur Anang Saprani, Lurah Gunung Tabur Lutfi Hidayat.

Makmur menerangkan, sosialisasi perda penyelenggaraan bantuan hukum sudah sering dilakukannya di beberapa kampung dan kelurahan. Dia mengatakan, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat. “Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” ujarnya, kepada Berau Post kemarin.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Pemerintah sudah membuat perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Karena tidak bisa dimungkiri, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan, adanya oknum-oknum yang menakut-nakuti masyarakat persoalan hukum. “Karena bicara hukum, pasti masyarakat yang tidak paham takut. Makanya kami gencarkan sosialisasi untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.

Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di sekretariat kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah,” jelasnya. “Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat yang menghadiri sosialisasi juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan pertanyaan langsung. Seperti yang disampaikan Suhardi Sabran yang mempertanyakan apakah anggaran bantuan hukum tersebut sudah disiapkan pemerintah kabupaten, atau dialokasikan dari provinsi.

“Di sini, kami hanya sosialisasikan bahwa setiap kabupaten/kota di Kaltim harus bisa melindungi masyarakat yang buta akan hukum dan tidak paham dengan alur hukum melalui perda yang sudah kami sosialisasikan. Dan pemerintah kabupaten/kota yang menganggarkannya,” jelas Makmur menjawab pertanyaan Suhardi Sabran.

Sementara itu, Zulkifli Ashari, selaku narasumber yang mendampingi Makmur, menjelaskan bahwa sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Khusus di Berau, Zulkifli menyebut Pemkab Berau sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Sehingga jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai hukum, bisa mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau.

“Itu sebagai payung hukum masyarakat, karena memang banyak saat ini kasus hukum, terutama perdata yang dialami masyarakat, namun mereka tidak paham tentang hukum,” tandasnya. (aky/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X