Berkas Sindikat Rampok Lintas Kota, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan

- Minggu, 6 Juni 2021 | 19:53 WIB
Ipda Dito Nugraha
Ipda Dito Nugraha

TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau terus memproses kasus sindikat rampok lintas kota yang dibekuk 21 April lalu.

Disebut Kanit Resum Satreskrim Polres Berau Ipda Dito Nugraha, pihaknya telah melimpahkan berkas kelima tersangka masing-masing berinisial SL (38), SS (45), MU (30), DA (38) dan SU (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau beberapa waktu lalu.

Kini, pihaknya pun masih menunggu pemeriksaan berkas apakah telah dinyatakan lengkap atau tidak. “Kami masih menunggu balasan dari kejaksaan, apakah itu P.21 (lengkap) atau P.19 (masih ada yang kurang)” ungkapnya pada Berau Post, Jumat (4/6).

Disebutnya, kelima tersangka berpotensi mendapatkan hukuman yang cukup berat sebab proses perkara akan dipecah, di mana setelah vonis atas perkaranya di Berau selesai kelimanya akan diproses lagi di Kota Samarinda dan Bontang.

“Berkas perkaranya berbeda. Nanti kalau  sudah selesai vonis di Berau, baru lanjut ke Samarinda dan Bontang,” bebernya.

Untuk diketahui jelasnya, kelima tersangka yang salah satunya merupakan seorang residivis kasus pencurian di daerah Semarang memang sengaja berkelana ke Kalimantan Timur khususnya Samarinda, Bontang, dan Berau hanya untuk melakukan akasi pencurian dengan pemberatan maupun dengan kekerasan.

Adapun saat dibekuk, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, sepasang plat mobil dengan nomor polisi (nopol) KT 1483 WD, dua obeng, satu topi hitam, satu masker, empat lembar kaos, serta satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol KT 1488 N yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan barang bukti dari TKP Samarinda, tepatnya di Jalan Danau Semayang RT 23, Kelurahan Sungai Pinang Luar, diamankan uang tunai Rp 8 juta, tujuh jam tangan merk Swatch dan uang asing sebesar 50 ribu Yen Jepang, 800 Dollar Singapura, 6.500 Baht Thailand, dan 1.500 Ringgit Malaysia.

“Juga diamankan dua surat jual beli apartemen, 3 paspor, satu gelang emas putih, 11 cincin berlian, dua handphone Samsung S7 Edge, satu handphone Galaxy Tab 5, dua handphone BlackBerry Bold, satu handphone Nokia, satu handphone Asus dan satu DVR CCTV,” ujarnya.

Sedangkan dari TKP Kota Bontang barang bukti yang diamankan adalah lima tas perempuan berbagai merk, satu ransel, dan dua sepatu.

Adapun kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Tetapi tetap kita akan berkoordinasi dengan polres lain, mereka pun juga akan memproses jadi tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya (*/uga/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X