Perempuan 42 Tahun Mengedar

- Kamis, 18 November 2021 | 11:56 WIB

BANJARMASIN - Tak jauh dari luar perbatasan Banjarmasin, seorang perempuan ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Namanya Hj Raudatul Jannah. Warga Kompleks Zahra II Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Perempuan 42 tahun itu diringkus pada Sabtu (13/11) malam. Ketika rumahnya digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Rinciannya, 11 paket sabu seberat 100,66 gram. Lalu 77 butir ekstasi berbagai logo. Plus satu paket ekstasi serbuk seberat 0,06 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel yang berisi percakapan transaksi.

Ini hasil pengembangan dari kasus lain. Pengedar itu mengaku memperoleh barang haram itu dari Raudatul.
"Barbuk disimpan dalam tas selempang di dapur," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, kemarin (17/11).

Raudatul terancam kurungan penjara paling sebentar enam tahun. "Kami masih menggali dari mana asal barang tersangka ini," tambah Mars. (lan/az/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X