Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, JPU Bakal Ajukan Kasasi

- Rabu, 9 Juni 2021 | 20:46 WIB
Kasi Pidsus Kejari Berau, Christhean Arung
Kasi Pidsus Kejari Berau, Christhean Arung

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas empat terdakwa perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christhean Arung.

Ia mengatakan, JPU akan melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini pihaknya akan mengajukan kasasi, sehingga proses hukum perkara tersebut belum selesai. “Kita menunggu keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau Mahkamah Agung,” ucapnya, (8/6).

Christhean mengatakan, setelah menyatakan kasasi, pihaknya segera mengajukan memori kasasi. Namun hingga saat ini JPU belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari  majelis hakim. “Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa bebas. Salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti.

Ia menjelaskan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Suprianto, dan rekannya AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Sedangkan untuk terdakwa AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan. 

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum inkrah masih tingkat pertama, jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Berau Suprianto (58), kembali menghirup udara segar.

Suprianto bersama tiga rekannya, yakni AMS (48), AN (49), dan SS (53), dinyatakan tidak bersalah oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (3/6), atas perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola.

Usai dinyatakan tidak bersalah, Suprianto didampingi kuasa hukumnya Syahruddin, menggelar konferensi pers di salah satu kafe yang ada di Tanjung Redeb, Jumat (4/6). Dalam konferensi pers tersebut, Syahruddin mengatakan sejak awal dirinya menangani kasus tersebut, sudah meyakini bahwa kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur yang dilakukan kliennya, sudah sesuai prosedur perundangan.

Bahkan saat dirinya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, keyakinannya bertambah karena menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tidak jelas atau kabur.

“Pada saat itu kami juga melakukan eksepsi atau nota keberatan. Kami tidak setuju bahwa klien kami didakwa seperti melakukan tidak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya.

“Bukan ditolak, dalam arti ada kekurangan dan kami buktikan semua bahwa klien kami tidak pernah mengatur, menyuruh, dan memerintahkan pihak manapun seperti yang ada di dakwaan JPU,” sambungnya.

Pihaknya, lanjut pria yang akrab disapa Oyong tersebut, juga berhasil membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang disebabkan kegiatan pembebasan lahan tersebut.

“Kami membuktikan dan JPU tidak bisa membuktikan ada kerugian negara. Karena tipikor itu subjek dan objeknya adalah kerugian negara. Itu yang tidak terbukti,” terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X