Sudah Tiga Kali Dapat Peringatan

- Rabu, 9 Juni 2021 | 20:58 WIB

TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau AKP Reza PR Yusuf, akan mempelajari persoalan aktivitas pengangkutan batu bara atau crossing pada ruas jalan nasional Labanan-Tanjung Redeb oleh PT Supra Bara Energi (SBE). 

Dirinya akan melihat perizinan perusahaan mengenai pemanfaatan jalan negara tersebut untuk perlintasan batu bara, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perlu dilakukan evaluasi. “Coba saya pelajari dulu, karena saya belum tahu sejauh mana perizinannya,” katanya kepada Berau Post (8/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Berau Abdurrahman menambahkan, kewenangan dalam melakukan penindakan pada aktivitas pengangkutan di jalan nasional, berada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim. Dari informasi yang didapatnya, rekomendasi crossing batu bara dari yang dimiliki PT SBE, tengah dievaluasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim. Sebab PT SBE dianggap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Tapi ini ditangani langsung oleh balai. Kalau mereka menyerahkan ke kabupaten, kita siap aja. Kita mendukung upaya-upaya dari balai,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim, Muhammad Luthfy, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada PT SBE. Bahkan dari surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, pihak perusahaan batu bara tersebut tak sekalipun memberikan jawaban. 

“Kami memang punya kewajiban untuk mengingatkan mereka. Itu memang prosedurnya. Tapi kalau sudah berkali-kali diingatkan tapi tidak diindahkan, dengan berat hati akan kita hentikan sementara aktivitasnya,” katanya kepada Berau Post kemarin. 

Namun pihaknya masih memberi batas waktu agar PT SBE segera melakukan kewajibannya hingga pertengahan Juni ini. “Kami juga tidak mau tiba-tiba harus hentikan. Tapi kalau sampai batas waktu nanti tidak juga ada itikad baik, dengan sangat menyesal kita sampaikan surat itu (penghentian sementara) kepada pihak-pihak terkait. Kami sampaikan ke pemerintah daerah, aparat, karena memang ada kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dipenuhi perusahaan,” jelas Luthfy.

Selain itu, dirinya juga mengungkap bahwa kapasitas kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan negara tersebut, memiliki kapasitas yang disarankan pihaknya. Yakni dengan muatan sumbu terberatnya maksimal 8 ton. “Makanya itu kami mewajibkan melakukan perkerasan jalan, karena jalan yang ada tidak sesuai dengan beban kendaraan yang melintasinya,” ujar Luthfy.

Sementara itu, manajemen PT SBE masih meminta waktu untuk memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban atas penggunaan jalan nasional tersebut. “Besok (hari ini, Red) ya kita ketemu,” ujar Nency, yang mewakili manajemen PT SBE. 

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan batu bara atau crossing pada ruas jalan nasional Labanan-Tanjung Redeb oleh PT Supra Bara Energi (SBE), akan dihentikan demi keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan. 

Penghentian sementara aktivitas crossing batu bara tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Muhammad Luthfy, melalui surat dengan nomor: PS 0301/Bb12/576 perihal tindak lanjut rekomendasi teknis.

Surat tertanggal 15 Maret 2021 itu, merupakan lanjutan dari surat yang dilayangkan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim sebelumnya dengan nomor: PS 0301/Bb/12/2469 pada Desember 2020 lalu, terkait perjanjian kerja sama Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan dan PT SBE, tentang Dispensasi Jalan Nasional untuk Pengangkutan Batu Bara yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Namun dari surat tersebut, PT SBE dianggap belum melaksanakan kewajibannya melakukan perkerasan jalan pada area yang digunakan untuk crossing dan perkerasan bahu jalan, sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. 

“PT SBE berkewajiban melakukan perkerasan jalan dan baju di kiri dan kanan jalan sepanjang 100 meter dan melaksanakan pemeliharaan preventif,” ujar Muhammad Luthfy, seperti yang tertuang dalam surat tindak lanjut rekomendasi teknis tersebut. Namun jika PT SBE tidak juga melaksanakan kewajibannya hingga April 2021 lalu, maka izin dispensasi akan dievaluasi dan kegiatan melintas akan dihentikan sementara. (udi/har) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X