“Seperti Menganggap Remeh Pemerintah”

- Kamis, 10 Juni 2021 | 19:53 WIB
ABAIKAN KEWAJIBAN: Aktivitas crossing batu bara PT SBE yang melewati jalan nasional Labanan-Tanjung Redeb.
ABAIKAN KEWAJIBAN: Aktivitas crossing batu bara PT SBE yang melewati jalan nasional Labanan-Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB - Persoalan dispensasi aktivitas crossing batu bara PT Supra Bara Energi (SBE) yang dievaluasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, juga menarik perhatian DPRD Berau.

Dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif, setiap pengusaha yang berinvestasi di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau- wajib melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditegaskannya, pengusaha, apalagi yang aktivitas usahanya mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada di Berau, jangan coba-coba mengabaikan seluruh kewajibannya.

Apalagi menurut pria yang akrab disapa Jarwo ini, aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT SBE di Berau sudah cukup lama. Tapi mengapa melaksanakan kewajiban melakukan perkerasan jalan negara di perlintasan angkutan batu baranya tidak bisa dilakukan hingga sekarang. “Itu yang paling kami sesalkan. Masa perusahaan sebesar SBE harus mendapatkan peringatan sampai tiga kali dari Balai Jalan. Tapi hebatnya lagi tidak ada yang ditanggapi. Jadi seperti menganggap remeh pemerintah saja,” ungkapnya kepada Berau Post, (9/10).

Jarwo sebenarnya sangat mengharapkan perusahaan menunjukkan itikad baik dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah hingga pusat, terkhusus dengan masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Sangat disayangkan kalau nanti sampai dilakukan penghentian (aktivitas crossing) sementara, karena berapa besar kerugian yang akan dialami perusahaan. Tapai kalau memang perusahaannya mau kerja semau-maunya saja, tidak mau ikut aturan, dengan berat hati pemerintah akan menghentikannya,” jelasnya. “Itu kan akan merugikan semua pihak,” sambung dia.

Dirinya sangat berharap manajemen PT SBE segera menunjukkan keseriusannya untuk melakukan perkerasan jalan. “Masa harus tunggu dipanggil dewan baru mau melaksanakan. Itu kan kewajiban perusahaan. Namanya kewajiban, ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Hingga kemarin, manajemen PT SBE tak juga  memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Janji bertemu untuk memberikan penjelasan mengenai evaluasi dispensasi crossing batu bara, juga batal terlaksana.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau AKP Reza PR Yusuf, akan mempelajari persoalan aktivitas pengangkutan batu bara atau crossing pada ruas jalan nasional Labanan-Tanjung Redeb oleh PT SBE.

Dirinya akan melihat perizinan perusahaan mengenai pemanfaatan jalan negara tersebut untuk perlintasan batu bara, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perlu dilakukan evaluasi. “Coba saya pelajari dulu, karena saya belum tahu sejauh mana perizinannya,” katanya kepada Berau Post, Selasa (8/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Berau Abdurrahman menambahkan, kewenangan dalam melakukan penindakan pada aktivitas pengangkutan di jalan nasional, berada di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim. Dari informasi yang didapatnya, rekomendasi crossing batu bara dari yang dimiliki PT SBE, tengah dievaluasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim. Sebab PT SBE dianggap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Tapi ini ditangani langsung oleh balai. Kalau mereka menyerahkan ke kabupaten, kita siap saja. Kita mendukung upaya-upaya dari balai,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim, Muhammad Luthfy, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada PT SBE. Bahkan dari surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, pihak perusahaan batu bara tersebut tak sekalipun memberikan jawaban.

“Kami memang punya kewajiban untuk mengingatkan mereka. Itu memang prosedurnya. Tapi kalau sudah berkali-kali diingatkan tapi tidak diindahkan, dengan berat hati akan kita hentikan sementara aktivitasnya,” katanya kepada Berau Post.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X