Masuk Tahap Penyidikan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 19:55 WIB
INVESTASI BODONG: Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan investasi bodong, kemarin (9/6).
INVESTASI BODONG: Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan investasi bodong, kemarin (9/6).

TANJUNG REDEB - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh DM terus bergulir. Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus dengan total kerugian hingga Rp 70 miliar ini pun akan dilimpah ke Polda Kaltim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, alasan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Kaltim untuk memudahkan para korban melakukan pelaporan. Karena tempat kejadian perkara (TKP) atau para korbannya banyak yang berada di luar Berau. “Secepatnya perkara ini kami limpahkan ke Polda Kaltim,” ucapnya, Rabu (9/6).

Dia mengatakan, saat ini status DM sudah masuk tahap penyidikan. Dari terduga pelaku ini, pihaknya berhasil menyita satu unit mobil, beberapa emas, sisa uang dari investasi, dan beberapa alat bukti lain. “Untuk alat bukti yang lain kami tidak bisa menyebutkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, beberapa alat bukti itu sudah disiapkan, sehingga saat di Polda, perkara tersebut bisa langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sebenarnya perkara ini sudah bisa digelar di sini (Berau). Tapi karena terkendala dengan wilayah, jadi lebih baik dilimpahkan ke Polda saja. Karena korbannya banyak di luar Berau,” jelasnya.

Perwira balok tiga ini mengatakan, saat ini status DM masih terlapor. Dari alat bukti yang dimilikinya saat ini, sudah ada yang mengarah ke terlapor. Namun, atas dasar praduga tak bersalah, dirinya belum bisa menyebut yang bersangkutan sebagai tersangka. “Nanti Polda yang lanjutkan kasus ini,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak tiga bank yang digunakan oleh DM untuk transaksi. Dari transaksi di tiga bank, sebanyak Rp 64 miliar uang berputar sejak September 2020 lalu. “Itu bukti dari Bank Mandiri, BCA dan BRI,” ungkapnya.

Dijelaskan Ferry, modal yang didapatkan oleh DM untuk membayar para investor awalnya adalah uang yang disetor oleh investor lain. Kemudian uang tersebut terus berputar hingga pada Mei 2021 sudah tidak bisa lagi memutar uang tersebut. “Itu sebenarnya uang-uang member saja yang di putar. Ibarat gali lobang tutup lobang saja,” sebutnya.

Dikatakannya, walaupun perkara dilimpahkan ke Polda Kaltim, laporan penyidikan tetap diberikan ke Kejaksaan Negeri Berau. “Iya, nanti jaksa di Berau yang akan memonitor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DM, Arianto mengatakan, selama ini DM bertindak kooperatif dalam pemeriksaan di Mapolres Berau. “Dia akan kooperatif mengikuti proses hukumnya. Kami akan terus mengawalnya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah mengetahui bahwa kasus DM akan dilimpahkan ke Polda Kaltim, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada DM secara maksimal, selama proses hukum berlangsung. “Kami akan memberikan pandangan hukum kepada klien kami, agar ia selalu kooperatif, dan proses hukum berjalan lancar,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X