Tuntaskan Pembayaran Gaji Ke-13 Abdi Negara

- Kamis, 10 Juni 2021 | 20:00 WIB
Gusti Hasbullah
Gusti Hasbullah

TANJUNG REDEB – Presiden RI Joko Widodo, telah menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, terkait pemberian gaji bulan ketiga belas kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, emberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pembiayaan anak sekolah pada tahun ajaran baru, juga untuk mendorong daya ungkit ekonomi, sehingga tercipta peningkatan pertumbuhan ekonomi. “Selain itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah, dalam rilis yang diterima Berau Post kemarin (9/6).

Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji bulan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Para penerima gaji ke-13, akan menerima sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongannya. Kepada pensiunan dan penerima pensiun, diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada penerima tunjangan, diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar pemberian gaji ke-13, adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 tahun 2021, dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. “Pencairan gaji ke-13 sudah mulai sejak 3 hingga 8 Juni 2021,” ujarnya.

Khusus di Berau, lanjut dia, telah dilakukan pencairan gaji ke-13 untuk 22 satuan kerja kementerian lembaga instansi pusat melalui KPPN Tanjung Redeb. “Seluruh proses pembayaran gaji ke-13 telah selesai dilaksanakan oleh KPPN Tanjung Redeb. Pembayaran gaji ke-13 tersebut mencakup 486 orang ASN/PNS pusat, 503 anggota Polri dan 5 orang Komisioner KPU (Non-ASN),” terangnya.

Total dana gaji ke-13 di Kabupaten Berau sebesar Rp 3.964.653.700. rinciannya, untuk ASN/Polri sebesar Rp 3.937.893.700, dan untuk Non-ASN sebesar Rp 26.760.000. Seluruh dana untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 telah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. (*/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X