TANJUNG REDEB – Irvan yang baru bebas pada Januari 2021 lalu, kini harus kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Berau. Penyebabnya, Irvan diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Jupiter Z dengan nomor polisi KT 3163 GZ.
Irvan diamankan pada Rabu (8/6) sekira pukul 04.00 Wita, di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra yang dikonfirmasi pada Kamis (10/6) menuturkan, Irvan sebelumnya sempat menjalani masa tahanan akibat melakukan penggelapan. Ia divonis satu tahun penjara, dan baru bebas pada Januari lalu.
Namun pada Rabu dini hari, Irvan kembali diamankan polisi. Penyebabnya, Wahyu (17), warga Kecamatan Sambaliung yang juga teman Irvan, merasa kehilangan sepeda motornya. Saat dilakukan pengecekan, ternyata Irvan yang sebelumnya bersama-sama Wahyu, juga tidak ada di tempatnya.
“Kemudian korban melaporkan kepada kami, dan kami amankan pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, perwira balok tiga ini menegaskan, pelaku sempat ingin pergi ke Tanjung Batu dan kemudian diamankan di Jalan HARM Ayoeb.
“Saat diamankan, tersangka pasrah dan tidak memberikan perlawanan,” ujarnya
Selain mengamankan satu unit motor Jupiter Z, dari pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Berau, kembali diamankan satu unit motor Yamaha, Mio Z, berwarna hitam putih. Yang diduga juga hasil kejahatan yang dilakukan oleh Irvan.
“Jadi kami amankan dua unit kendaraan roda dua, ,” katanya.
Ferry menambahkan, pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal, 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Kami masih dalami, apakah pelaku bermain solo atau ada rekan lainnya, saat ini masih pengembangan, termasuk barang buktinya,” pungkasnya. (hmd/udi)