"Jika Sesuai Aturan, Pasti Diterima"

- Senin, 14 Juni 2021 | 20:16 WIB
Madri Pani
Madri Pani

TANJUNG REDEB — Aksi penolakan berdirinya pabrik kelapa sawit oleh masyarakat Kampung Gunung Sari dianggap wajar oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani. Dikatakannya, tuntutan masyarakat jelas, mereka tidak ingin kehadiran pabrik sawit jika amdal dan izin lainnya belum lengkap. Masyarakat pasti khawatir, jika pabrik tersebut berdiri, akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan.

“Jika memang sudah sesuai izinnya, saya yakin masyarakat akan terima,” ujarnya, Sabtu (12/6).

Ia mengatakan, aksi penolakan oleh masyarakat Kampung Gunung Sari merupakan bukti kepedulian mereka terhadap lingkungan. "Seharusnya instansi terkait berani terbuka, duduk bersama masyarakat dan perlihatkan izin-izinnya. Kan prosesnya jelas,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, aspirasi masyarakat bisa menjadi masukan yang baik bagi pemimpin Berau. Begitu sebaliknya, dengan adanya aspirasi masyarakat ini, pemimpin harusnya lebih teliti lagi dan berani melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait. “Bagus jika ada investor masuk, bisa menambah pendapatan daerah. Tapi harus periksa lagi, apakah sudah sesuai aturan. Jika sesuai, tentu masyarakat akan terima, jangan sampai malah merugikan Berau,” imbuhnya.

Seperti diketahui, warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, melakukan aksi di halaman kantor bupati Berau, Jumat (11/6) lalu. Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak pendirian pabrik kelapa sawit yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

Pemangku Adat Gunung Sari, Katui, mengatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ingin mendirikan pabrik belum keluar, namun sudah melakukan aktivitas. Sehingga pendirian perusahaan perkebunan itu dianggap ilegal oleh masyarakat. “Kami meminta kepada Kapolres Berau untuk menindak perusahaan tersebut,” tegasnya.

Dalam aksi ini, pihaknya membawa tiga tuntutan. Yakni menolak tegas pendirian pabrik kelapa sawit mini PT BAA. Selain itu, massa meminta dinas terkait memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT BAA. “Kami juga meminta bupati Berau menutup pembangunan PT BAA,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Rizal, menjelaskan bahwa perusahaan sawit tersebut cacat secara hukum. Awalnya, kata Rizal, manajemen perusahaan menjanjikan beberapa keuntungan kepada masyarakat kampung. Namun belum mendapatkan persetujuan, pihak perusahaan telah membuka lahan tanpa ada koordinasi dengan masyarakat Kampung Gunung Sari.

“Kami datang mengatasnamakan masyarakat menuntut keadilan. Kami meminta perusahaan sawit itu keluar dari kampung kami,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar aksi hingga perusahaan tersebut angkat kaki dari kampung mereka. Mereka menganggap kehadiran perusahaan ini banyak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. “Kami meminta secara hormat agar kepala daerah menandatangani petisi kami, agar pabrik sawit itu bisa hengkang dari kampung,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih yang menemui massa menyampaikan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi tuntutan masyarakat. “Saya akan membaca apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat. Jadi sekarang saya meminta untuk membubarkan diri secara tertib,” pintanya.

“Aksi damai itu seharusnya kita berunding duduk bersama dengan kepala dingin, bukan seperti ini. Saya minta semuanya untuk pulang dan kembali melanjutkan aktivitas. Saya pastikan Pemkab akan mengambil langkah yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X