Belum Lengkap, Berkas Dikembalikan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 19:43 WIB
PENANGANAN KASUS: Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6).
PENANGANAN KASUS: Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6).

TANJUNG REDEB - Belasanmasyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6), sekira pukul 14.00 Wita.

Aksi ini untuk meminta kejelasan terkait proses hukum terhadap Js, oknum anggota DPRD Berau yang terlibat kasus jual beli lahan. Menurut Ayatullah Khomeiny, selaku koordinator aksi, sejauh ini belum ada kejelasan terkait proses hukum yang bersangkutan. Bahkan kata dia, ada perbedaan penanganan kasus antara Js dan Bambang, salah seorang warga yang juga terjerat kasus jual beli lahan beberapa waktu lalu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu lama menyelesaikan persolan ini. Terlebih yang bersangkutan (Js, Red) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau,” ujarnya.

Dia membandingkan kasus yang menjerat Bambang, yang membeli lahan dari kelompok tani, tidak butuh waktu lama langsung dilakukan penahanan. Seharusnya, lanjutnya, tidak ada perbedaan penanganan kasus antara masyarakat biasa dengan pejabat.

Karena itu, Ayatullah menilai Kejaksaan Negeri Berau seolah memperlambat proses hukum yang berjalan. Sehingga saat ini tersangka tidak kunjung dilakukan penahanan. “Kami minta kejelasan dari Kejaksaan, kenapa dengan kasus yang sama tapi proses hukumnya berbeda,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sp, yang saat ini telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Dikatakannya, seharusnya Kejaksaan Negeri Berau membersihkan nama Sp.

“Itu perlu. Makanya kami datang ke sini (Kejaksaan, Red). Mereka itu orang Berau, kami tidak ingin masyarakat merasakan ketidakadilan dari penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Berau, Nislianuddin mengatakan, memang ada perbedaan antara kasus yang menjerat Js dan Bambang. Meskipun diakuinya pasal yang disangkakan sama untuk kedua orang tersebut. “Beda kasus tentu beda barang buktinya,” katanya.

Nisliauddin membantah pihaknya memberikan hak istimewa kepada pejabat yang tersangkut kasus. Dia mengatakan, di mata hukum semua masyarakat sama. Ia juga membantah adanya jaksa yang bermain dalam kasus Js. “Memang dari pihak kepolisian ada menyerahkan bukti, tapi karena masih kurang, kami kembalikan, dan minta untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Nisliauddin, saat ini kasus Js sudah P19, sedangkan, untuk memulai sidang berkas perkara harus P21 (lengkap, Red). Dengan kekurangan data ini, penyidik diminta melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu. “Kami tidak akan pandang bulu dia siapa. Yang jelas, jika berkas lengkap, akan kami sidangkan,” tegasnya.

Sedangkan untuk masalah yang menjerat Sp, dikatakan kajari, sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Pihaknya telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna menuntaskan perkara yang menjerat Sp.

“Terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan keputusan pengadilan tingkat satu, dan memang ini belum inkrah. Tunggu hasil dari MA baru bisa di bersihkan nama baiknya. Dan itu bukan kewenangan kami. Itu adalah ranah pengadilan, silakan saja ajukan,”  pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X