Kasus Dugaan Penipuan yang Jerat Oknum DPRD Berau, Agendakan Pemeriksaan Dua Saksi

- Rabu, 16 Juni 2021 | 21:02 WIB
P19: Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum saat mempertanyakan proses penanganan perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Berau di Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6) lalu.
P19: Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum saat mempertanyakan proses penanganan perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Berau di Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6) lalu.

TANJUNG REDEB – Berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah yang menjadi aset PTBorneo Prapatan Lestari (BPL), telah dikembalikan pihak kejaksaan ke penyidik Polres Berau atau P19.

Dikatakan Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi, berkas perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Berau berinisial Js tersebut, akan segera dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. 

Untuk melengkapinya, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi guna melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan. “Rencananya akan ada dua saksi yang diperiksa,” ujarnya. Suradi melanjutkan, penyidik akan secepatnya melengkapi kekurangan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke kejaksaan. “Secepatnya akan kami kembalikan jika sudah lengkap,” ucapnya.

Sebelumnya, belasan masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum, melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Senin (14/6).

Aksi ini untuk meminta kejelasan terkait proses hukum terhadap Js, oknum anggota DPRD Berau yang terlibat kasus jual beli lahan. Menurut Ayatullah Khomeiny, selaku koordinator aksi, sejauh ini belum ada kejelasan terkait proses hukum yang bersangkutan. Bahkan kata dia, ada perbedaan penanganan kasus antara Js dan Bambang, salah seorang warga yang juga terjerat kasus jual beli lahan beberapa waktu lalu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu lama menyelesaikan persolan ini. Terlebih yang bersangkutan (Js, Red) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau,” ujarnya.

Dia membandingkan kasus yang menjerat Bambang, yang membeli lahan dari kelompok tani, tidak butuh waktu lama langsung dilakukan penahanan. Seharusnya, lanjutnya, tidak ada perbedaan penanganan kasus antara masyarakat biasa dengan pejabat.

Karena itu, Ayatullah menilai Kejaksaan Negeri Berau seolah memperlambat proses hukum yang berjalan. “Kami minta kejelasan dari Kejaksaan, kenapa dengan kasus yang sama tapi proses hukumnya berbeda,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Berau, Nislianuddin mengatakan, memang ada perbedaan antara kasus yang menjerat Js dan Bambang. Meskipun diakuinya pasal yang disangkakan sama untuk kedua orang tersebut. “Beda kasus, tentu beda barang buktinya,” katanya.

Nisliauddin membantah pihaknya memberikan hak istimewa kepada pejabat yang tersangkut kasus. Dia mengatakan, di mata hukum semua masyarakat sama. Ia juga membantah adanya jaksa yang bermain dalam kasus Js. “Memang dari pihak kepolisian ada menyerahkan bukti, tapi karena masih kurang, kami kembalikan, dan minta untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Nisliauddin, saat ini kasus Js sudah P19, sedangkan untuk memulai sidang, berkas perkara harus lengkap atau P21. Dengan kekurangan data ini, penyidik diminta melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu. “Kami tidak akan pandang bulu. Yang jelas, jika berkas lengkap, akan kami sidangkan,” tegasnya. (hmd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB
X