Temukan Sejumlah Ponsel dan Sajam

- Rabu, 16 Juni 2021 | 21:14 WIB
DIGELEDAH: Petugas Rutan Tanjung Redeb saat melakukan penggeledahan terhadap warga binaan pada Senin (14/6) lalu.
DIGELEDAH: Petugas Rutan Tanjung Redeb saat melakukan penggeledahan terhadap warga binaan pada Senin (14/6) lalu.

TANJUNG REDEB – Sejumlah barang terlarang yang tak seharusnya dimiliki warga binaan, didapati petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Senin (14/6) lalu.

Barang-barang terlarang seperti ponsel hingga senjata tajam (sajam) itu, ditemukan saat petugas rutan melakukan penggeledahan di wisma hunian. Bertujuan menjaga kekuatan pengamanan yang siap siaga.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Alipil Humam mengatakan, kegiatan penggeledahan dilakukan pihaknya setelah kegiatan apel sekitar pukul satu siang. “Hal ini guna mendeteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban” ungkapnya kepada Berau Post, Selasa (15/6).

Satuan Tugas (Satgas) Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) disebutnya turut hadir membantu dan memberikan dampingan saat penggeledahan dilakukan. Agar pelaksanaan razia berjalan dengan prosedur dan peraturan permasyarakatan.

Dalam prosesnya, Alipil menjelaskan, pihaknya mengeluarkan satu persatu warga binaan dari tahanan. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan atau kecolongan terhadap barang yang terlarang.

“Dikhawatirkan ada yang dibawa oleh warga binaan,” tuturnya.

Selama tiga jam penggeledahan, pihaknya pun mendapati sejumlah unit ponsel beserta pengisi daya. Dan beberapa sajam rakitan yang terbuat dari korek api dan sendok besi. “Ada juga kipas mini yang disita. Selanjutnya itu akan kami musnahkan,” ujarnya.

Selama kegiatan tersebut, ia mengungkapkan berjalan cukup kondusif. Sebab, warga binaan mengikuti arahan petugas dengan baik.

Selain penggeledahan dan razia, pihaknya juga turut melakukan pembinaan. “Kami bina agar dapat berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*/adf/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X