DUH..!! Di Sini, Permohonan Pernikahan Dini Meningkat

- Kamis, 17 Juni 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Pernikahan usia dini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data di Pengadilan Agama (PA), Tanjung Redeb, menunjukkan peningkatan signifikan sejak 2019 lalu.

Bahkan pada Semester satu 2021, PA telah menerima 45 permohonan untuk menikah dari pasangan yang masih berusia dini.

Panitera Hukum Pengadilan Agama, Tanjung Redeb Muhammad Arsyad menuturkan, pada tahun 2019 lalu pihaknya hanya menerima 42 permohonan pernikahan dari pasangan yang masih muda. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2020 menjadi 88 permohonan.

“Tahun ini sampai Juni ini, sudah 45 orang mengajukan permohonan dispensasi menikah,” katanya kepada Berau Post baru-baru ini. Ia menuturkan, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2019, batas usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. “Jika orangtua memaksa untuk menikahkan anaknya di bawah usia yang ditentukan, maka harus lapor kepada kami untuk mendapat dispensasi,” ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengurus izin menikah dini, harus ada bukti penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, agar bisa diproses di Pengadilan Agama. Diakuinya, tidak semua permohonan dispensasi menikah disetujui oleh pihaknya.

“Tapi tidak semua dikabulkan, ada yang di tengah jalan permohonan tersebut dicabut,” jelasnya.

Ia mengaku, dewan hakim tidak bisa sepenuhnya menolak pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, karena jika keadaan mendesak, dikhawatirkan pihak keluarga akan melakukan pernikahan secara sirih. Sehingga akan menimbulkan masalah di masa mendatang.

“Nikah sirih itu tidak tercatat, jika sang anak lahir maka akan susah mengurus berkas yang diperlukan, seperti akta kelahiran dan sebagainya,” tuturnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Dahniar Ratnawati mengungkapkan, pernikahan dini sudah jelas dilarang sesuai undang-undang. Namun dalam beberapa kasus, ada yang mendesak dan dibutuhkannya perkawinan, maka Pengadilan Agama dapat memberikan dispensasi. Tetapi dengan proses yang tidak mudah.

“UU Nomor 16 Tahun 2019 tantang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah jelas ditetapkan batas minimal usia perkawinan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, di balik ketatnya regulasi yang telah dibuat, banyak kasus yang tidak terkontrol oleh petugas, salah satu contohnya adalah nikah sirih.

Dikatakan Dahniar, banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya kasus pernikahan dini, khususnya di Kabupaten Berau. Salah satunya adalah karena faktor ekonomi dan hamil di luar nikah. Dia menilai, faktor kurangnya perhatian orangtua dan salah pemanfaatan smartphone dan media sosial, juga tidak lepas menjadi faktor penyebab pernikahan dini.

“Kembali saya sampaikan bahwa handphone ini sangat berpengaruh kepada anak-anak. Itu juga tidak boleh lepas dari pengawasan orangtua. Jadi orangtua di era saat ini sangat berat tantangannya. Karena jika membiarkan anak-anak bermain handphone, bisa membuka dan mengakses konten-konten negatif. Itu akan mempengaruhinya,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan dan aktivitas anaknya, karena semua kembali ke peran orangtua. “Memang berat tetapi harus tetap dilakukan,” terangnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X