Selesai Direhabilitasi, Gisel Dilepasliarkan ke Hutan

- Selasa, 22 Juni 2021 | 19:51 WIB
LEPAS ORANG UTAN: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bekerja sama dengan COP-BORA melepasliarkan orang utan bernama Gisel, di Hutan Lindung Sungai Lesan.
LEPAS ORANG UTAN: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bekerja sama dengan COP-BORA melepasliarkan orang utan bernama Gisel, di Hutan Lindung Sungai Lesan.

TANJUNG REDEB - Gisel, orang utan betina yang berumur 5 tahun, akhirnya dilepasliarkan di Hutan Lindung Sungai Lesan, Kecamatan Kelay, pada Sabtu (19/6) lalu. Pelepasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bekerja sama Centre for Orangutan Protection-Borneo Orangutan Rescue Alliance (COP-BORA) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BKSDA SKW I Berau, Dheny Mardiono menjelaskan, Gisel sempat dilaporkan berkeliaran di pemukiman warga di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur. Karena dianggap membahayakan, akhirnya dilakukan penangkapan dan diserahkan ke BKSDA. “Pelepasliaran orang utan ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kedua setelah direhabilitasi, agar orang utan tersebut dapat hidup secara bebas di habitat alaminya,” jelas Dheny.

Ia melanjutkan, awalnya Gisel diselamatkan dan ditranslokasi ke kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Resort Sangkima sekitar Januari 2021. Tak berselang lama, Tim WRU BKSDA Kalimantan Timur bersama Balai TNK melakukan proses rehabilitasi. “Tahapan rehabilitasi dilakukan dengan harapan bahwa Gisel dapat kembali menjadi liar dan hidup bebas tanpa tergantung pada manusia,” sambungnya.

Dikatakan Dheny, setelah dilakukan pengamatan intensif oleh tim perawat dan medis satwa, Gisel masih memiliki kepekaan sebagai satwa liar yang ditunjukkan dengan perilaku dan kemampuannya untuk membuat sarang dengan baik. Ia menjelaskan, kemampuan dasar membuat sarang ini merupakan salah satu indikator yang harus dimiliki orang utan rehabilitasi sebelum menjalani proses pelepasliaran.

“Dari hasil pengamatan perilaku dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap, orang utan Gisel dinyatakan memenuhi standar untuk dilepasliarkan," ucapnya.

Dheny menambahkan, Hutan Lindung Sungai Lesan yang memiliki luas 11.238 hektare, jadi pilihan sebagai lokasi pelepasliaran orang utan sejak 2017. Hingga saat ini, telah terdapat 7 (tujuh) individu orang utan yang dilepasliarkan di HLSL dan masih terus dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap populasi orang utan yang berada di kawasan tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Nur Patria Kurniawan menjelaskan, pelepasliaran merupakan tahapan penting dari kegiatan penyelamatan populasi orang utan Kalimantan sekaligus sebagai indikator utama keberhasilan proses rehabilitasi orang utan.

“Hal terpenting berikutnya setelah orang utan dilepasliarkan adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan kawasan tersebut untuk menampung orang utan maupun perkembangan populasinya dalam jangka panjang," jelasnya.

Ditambahkan Manajer COP-BORA, Widi Nursanti, Pusat Rehabilitasi Orangutan (PRO) Labanan terwujud atas kemitraan multipihak BKSDA Kalimantan Timur dengan COP-BORA dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (B2P2EHD).

“Rehabilitasi orang utan sampai pada tahapan pelepasliaran merupakan kerja sama kolektif yang panjang serta melalui proses yang kompleks. Namun upaya yang panjang ini tetap harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kedua yang lebih baik bagi orang utan,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X