TANJUNG REDEB - Penerapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ternak atau peliharaan masih belum maksimal hingga saat ini. Kurangnya dokter hewan dan laboratorium di Kabupaten Berau, menjadi penyebabnya.
Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, I Putu Setion mengatakan, SKKH merupakan salah satu persyaratan untuk perizinan lintas hewan ternak keluar masuk daerah Berau.
“Kebanyakan merupakan hewan ternak sapi atau kambing,” katanya kepada Berau Post, Senin (21/6). Pada tahun 2020, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 726 SKKH.
Ia menjelaskan, para peternak wajib memiliki SKKH apabila ingin mengasuransikan hewan ternak maupun peliharaannya. Namun, untuk produksi olahan ternak yang akan dikirim ke luar daerah, ia menyebut wajib membuat Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).
“Sementara kalau SKKPH, kami telah mengeluarkan sebanyak 714 surat selama 2020,” ungkapnya.
Dalam prosedur pembuatan SKKH, peternak atau pemilik hewan disebutnya cukup membawa ternak untuk dicek kesehatannya di kantor Distanak.
“Jadi tidak perlu khawatir karena tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Hanya saja, sejauh ini ia menerangkan, kurangnya dokter hewan dan tidak adanya laboratorium di Berau, membuat pihaknya perlu sedikit waktu untuk melakukan pengecekan. Sebab, tes sampel darah yang diambil akan dikirim ke laboratorium di Samarinda.
“Untuk pengecekan akan kami lakukan sendiri. Dengan menggunakan tenaga sarjana peternakan atau yang bersangkutan,” pungkasnya. (*/adf/arp)