Edarkan Pupuk Ilegal, Sr Ditangkap

- Kamis, 24 Juni 2021 | 19:42 WIB
DIAMANKAN: Petugas Polres Berau saat membawa Sr (48) yang merupakan pelaku penjualan pupuk ilegal.
DIAMANKAN: Petugas Polres Berau saat membawa Sr (48) yang merupakan pelaku penjualan pupuk ilegal.

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial Sr (48) diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Polres Berau di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Minggu (20/6) lalu. Karena kedapatan menjual pupuk ilegal kepada warga.

Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Ramadhanil mengatakan, penangkapan Sr yang diketahui warga Bojonegoro, Jawa Timur itu, berawal dari informasi yang diterima pihak Polsek Gunung Tabur. Di mana terdapat peredaran pupuk ilegal di wilayah hukumnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Aldrin pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga berujung nama Sr sebagai pelaku pengedaran pupuk ilegal. "Tim kemudian menuju ke Talisayan dan menemukan keberadaan pelaku, kemudian kami amankan," ujarnya saat rilis kepada awak media.

Dari pemeriksaan pelaku, perwira melati satu ini menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 136 karung pupuk NPK 16-16-16 Merek MUTIARA dengan ukuran 50 Kilogram (kg) atau total 6,8 ton pupuk ilegal.

Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pupuk ilegal sebesar Rp 68.470.000 juta. "Kami juga amankan lima unit mobil milik pelaku, diduga digunakan untuk mengantar pupuk tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Sr mengaku baru memulai bisnis ilegalnya tersebut. Dari sekarung pupuk ilegal ukuran 50 kg, pelaku bisa menjual Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu. Padahal pelaku membeli pupuk tersebut sebesar Rp 165 ribu. "Keuntungannya sampai Rp 285 ribu," katanya.

Pelaku sendiri terancam pasal Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. "Ini akan terus kami kembangkan lagi," pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X