Penyerapan DAK Fisik Baru 1,1 Persen

- Jumat, 25 Juni 2021 | 20:53 WIB
PENYERAPAN RENDAH: Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim, Muhdi, dan Kepala KPPN Tanjung Redeb Gusti Hasbullah, memimpin pelaksanaan FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2021, di Aula Gedung KPPN Tanjung Redeb kemarin (24/6).
PENYERAPAN RENDAH: Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim, Muhdi, dan Kepala KPPN Tanjung Redeb Gusti Hasbullah, memimpin pelaksanaan FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2021, di Aula Gedung KPPN Tanjung Redeb kemarin (24/6).

TANJUNG REDEB - Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Muhdi, dan Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah, membuka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk wilayah Kabupaten Berau, di Aula Gedung KPPN Tanjung Redeb Kamis (24/6).

FGD yang mengangkat tema ‘Bersinergi, Realisasikan DAK Fisik TA 2021, digelar dengan protokol kesehatan ketat karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan penyaluran DAK fisik selama semester I TA 2021, dengan kriteria penandatanganan kontrak tercepat, pengajuan penyaluran tercepat, penyelesaian seluruh kontrak tercepat, dan penyerapan DAK fisik tercepat. Penghargaan ini diberikan kepada OPD penerima DAK fisik penugasan bidang sanitasi, bidang perumahan dan permukiman serta bidang kelautan dan perikanan.

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, ditekankan upaya percepatan pemulihan dan penguatan reformasi, di mana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah akan terus melanjutkan Program Pro Poor dan Pro Employment di Tahun 2021. Pemerintah tetap fokus dengan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang terus dioptimalkan untuk menangani masalah kesehatan yang disebabkan Covid-19, disinergikan dengan kebijakan untuk melindungi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Salah satu alat dalam sinergi kebijakan atau program pemerintah tersebut, tergambar dalam kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Di tahun 2021 Kebijakan TKDD diarahkan untuk meningkatkan kontrol terhadap kualitas anggaran TKDD, dan mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan dalam rangka pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Penyaluran DAK Fisik sebagai bagian dari TKDD, untuk tahun 2021 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Peraturan dimaksud mengatur tentang mekanisme dan syarat penyaluran DAK fisik telah disosialisasikan kembali pada awal tahun anggaran, dengan harapan agar penyaluran DAK fisik tahun 2021 dapat berjalan lebih baik.

Sebagaimana diketahui, bahwa kinerja penyaluran DAK fisik Kabupaten Berau pada tahun 2020, tercatat mencapai 97,98 persen. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan capaian kinerja tahun 2019 sebesar 98,34 persen. Hal ini terjadi karena pada tahun lalu merupakan awal terjadinya pandemi Covid-19, di mana tidak saja berimbas pada bidang kesehatan, namun juga pada hampir seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Alokasi pagu DIPA DAK Fisik TA 2021 untuk Kabupaten Berau sebesar Rp 123.848.514.000. Namun hingga kini baru terserap Rp 1.356.671.000 atau sebesar 1,1 persen. Hal ini menjadi tantangan sekaligus evaluasi untuk melihat kembali kinerja pelaksanaan dan penyaluran DAK Fisik 2021.

Per tanggal 21 Juni 2021, total kontrak kegiatan yang telah disetujui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau baru sejumlah 47 kontrak dengan nilai sebesar Rp 5.596.547.405 atau 4,52 persen dari total pagu DIPA DAK Fisik TA 2021.

Kendala yang masih terjadi adalah proses pengadaan barang dan jasa atas kegiatan DAK fisik 2021 belum sepenuhnya selesai.

Mengingat batas akhir penyampaian kontrak dan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I TA 2021 hingga 21 Juli nanti. Maka diperlukan percepatan pengadaan barang dan jasa dan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran.

“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut kontrak belum disampaikan, maka pemerintah daerah tidak dapat meminta penyaluran dana DAK fisik dari APBN. Sehingga kegiatan yang semula direncanakan dibiayai dari APBN akan menjadi beban APBD,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, Muhdi.

Untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang bisa menjadi acuan dalam proses percepatan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X