Genjot PAD melalui Perusda, UMKM, dan Pariwisata

- Rabu, 30 Juni 2021 | 20:57 WIB
PERTANGGUNGJAWABAN APBD: Bupati Berau Sri Juniarsih, menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 kepada DPRD, melalui rapat paripurna, Selasa (29/6).
PERTANGGUNGJAWABAN APBD: Bupati Berau Sri Juniarsih, menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 kepada DPRD, melalui rapat paripurna, Selasa (29/6).

Bupati Berau Sri Juniarsih, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ke DPRD, melalui rapat paripurna, Selasa (29/6).

 

Bupati menjelaskan, penyampaian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya dan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tujuannya untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Sri Juniarsih.

Ia melanjutkan, hal ini juga sebagai satu upaya konkret untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah. Diakuinya, dari hasil pemeriksaan, laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 tersebut, masih ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Baik dari aspek pengendalian intern maupun aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Memang ada beberapa catatan penting, namun akan kami optimalkan,” katanya.

Bupati mengatakan, dalam laporan ini ada standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari tujuh komponen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan realisasi APBD menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu tahun anggaran, yaitu tahun 2020. 

Disebutkannya, untuk pendapatan tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 2.283.899.657.112. Namun realisasinya mencapai Rp 2.356.039.778.496, sehingga melebihi target pendapatan sebesar Rp 72.140.121.383. Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan ini disebabkan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Serta ada kelebihan target penerimaan dari dana transfer bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari pemerintah pusat. 

Sementara untuk belanja tahun anggaran 2020 sebesar, disebutkannya, sebesar Rp 3.083.599.983.000. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2.615.487.355.357. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 468.112.627.642. “Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga disebabkan kegiatan yang bersumber dari dana DBH-DR yang belum optimal penyerapannya,” tuturnya.

Untuk surplus sebesar Rp 259.447.576.861 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp 2.356.039.778.496 dan realisasi belanja sebesar Rp 2.305.070.255.736. “Surplus terjadi disebabkan terdapat pelampauan pada pendapatan daerah, dan di sisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa SKPD belum optimal,” jelas Sri Juniarsih.

Sri Juniarsih mengaku, akan terus berupaya agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat yang menginginkan tercapainya pelayanan yang maksimal dalam pemerintahan daerah. Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali, tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif.

Selain itu, pemkab juga berupaya untuk meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan beberapa sektor. “Sektor yang perlu ditingkatkan untuk PAD dari UMKM dan pariwisata. Selain itu juga, perusahaan daerah juga akan digenjot,” tegasnya.

“Saya berharap agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dibahas dan dikaji secara bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, penyampaian ini sesuai dengan undang-undang. Ia mengatakan, memang perlu ada beberapa yang harus diubah, salah satunya yakni peningkatan dari sektor pariwisata, dan juga Perusda. “Sektor Perusda juga wajib meningkatkan PAD terhadap Pemkab Berau,” singkatnya. (hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X