Terbuai Rayuan, MH Jadi Korban Pencabulan

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 19:54 WIB
TERSANGKA: Pelaku SH (22) yang telah diamankan Polsek Tabalar sebagai tersangka kasus pencabulan.
TERSANGKA: Pelaku SH (22) yang telah diamankan Polsek Tabalar sebagai tersangka kasus pencabulan.

TANJUNG REDEB  - Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Bumi Batiwakkal-sebutan Berau. Kali ini, tindakan asusila tersebut terjadi di Kecamatan Tabalar dengan tersangka SH (22) dan korban MH (14).

Kapolsek Tabalar, Iptu Didik Sulistyo melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi sekitar akhir Desember 2020. Dengan iming-iming akan bertanggung jawab apabila ada hal-hal yang terjadi.

“Terakhir kali pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan pada Rabu (23/6) lalu,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (2/7).

Aksi bejatnya itupun akhirnya diketahui ibu korban dan tak terima anaknya dicabuli. Sehingga langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tabalar.

“Pelapornya ibu kandung korban yang merasa keberatan dan tidak terima perbuatan pelaku, karena menyetubuhi korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara,” ujar Suradi.

Lebih lanjut, berkaca pada kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat khusunya orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Terlebih jika anak tersebut wanita.

“Pahami lingkungannya dan kenali temannya. Karena itu sangatlan penting dan juga selalu pantau gerak-gerik anak,” ucapnya.

“Jika sudah kejadian, maka orang tua juga jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya. (aky/arp)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X