Polisi Ungkap Aksi Illegal Logging

- Kamis, 8 Juli 2021 | 20:03 WIB
TANGKAP BASAH: Personel Satreskrim Polres Berau menangkap basah para pelaku illeggal loging, saat hendak memuat ratusan kayu ke dalam mobil untuk diangkut ke Kota Samarinda.
TANGKAP BASAH: Personel Satreskrim Polres Berau menangkap basah para pelaku illeggal loging, saat hendak memuat ratusan kayu ke dalam mobil untuk diangkut ke Kota Samarinda.

TANJUNG REDEB – Kasus pembalakan liar (Illegal logging) masih terjadi di Kabupaten Berau. Kamis (24/6) lalu, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Berau pun kembali meringkus tiga tersangka kasus illegal logging di KM 115 Jalan Poros Kelay-Wahau, Kecamatan Kelay.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalu Paur Humas Iptu Suradi, mengakui bawah kasus pembalakan liar memang masih sering terjadi, jajaran kepolisian pun masih terus memburu para pelaku.

“Saat ini satreskrim memang sedang memburu para pelaku yang melakukan pembalakan liar, karena itu merugikan negara dan itu harus ditindak,” ujarnya, Rabu (7/7).

Adapun diamankannya tiga pelaku dijelaskannya bermula pada pukul 09.00 Wita Kamis (24/6) Satreskirm Polres Berau mendapatkan informasi jika ada kegiatan illegal logging di wilayah Kecamatan Kelay.

Di mana, kayu hasil kegiatan tersebut diangkut menggunakan mobil box untuk dibawa ke Kota Samarinda. “Setelah tim mendapatkan informasi, tim yang dipimpin Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy langsung menyelidiki informasi tersebut ke lokasi yang sudah di dapat oleh personel,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan dua unit truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9820 BXT dan B 9826 BXT yang sedang memuat kayu jenis rimba campuran dengan jumlah total 125 batang.

Selain itu, terdapat satu unit truk Isuzu warna putih dengan Nopol B 9075 EXT yang sedang menunggu untuk dimuat kayu yang dikemudikan oleh MW, yang bertugas sebagai penghubung dengan AT, pemilik kayu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tim mendapatkan tiga tersangka dengan inisial MW, SR yang mana sebagai supir truk dan AT pemilik kayu yang memang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.

“Mereka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tandasnya.

“Selain tiga unit mobil, barang bukti yang diamankan berupa 37 batang kayu jenis rimba campuran (Meranti dan Bangkirai) dengan berbagai ukuran,  88 batang kayu jenis rimba campuran (Meranti dan Bangkirai) dengan berbagai ukuran,” tutupnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X