Terapkan Prokes Ketat, Jamin Tidak Menulari Masyarakat

- Jumat, 9 Juli 2021 | 20:12 WIB
BERI PENJELASAN: Camat Gunung Tabur, Anang Saprani, saat memberikan pemaparan kepada karyawan PT BUMA usai berkeliling mengecek penerapan protocol kesehatan di lingkungan perusahaan tersebut.
BERI PENJELASAN: Camat Gunung Tabur, Anang Saprani, saat memberikan pemaparan kepada karyawan PT BUMA usai berkeliling mengecek penerapan protocol kesehatan di lingkungan perusahaan tersebut.

TANJUNG REDEB - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunung Tabur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA). Sidak itu untuk menjawab isu yang menerpa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut.

Sidak yang dilakukan pada Kamis (8/7), dipimpin oleh Camat Gunung Tabur, Anang Saprani, serta diikuti oleh Danramil, Kapolsek dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Gunung Tabur dan Kepala Kampung Sambakungan, Alimuddin. Sidak ini untuk membuktikan isu yang beredar bahwa klaster perusahaan menyebabkan penyebaran Covid-19 di masyarakat lingkar tambang di kecamatan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan dan melihat penerapan protokol kesehatan serta penanganan karyawan yang terpapar Covid-19, Camat Gunung Tabur Anang Saprani menyimpulkan, penanganan Covid-19 di BUMA sudah sesuai prosedur dan protokol kesehatan.

“Hari ini (kemarin, Red) kami melihat langsung penanganan Covid-19 di perusahaan. Dapat dipastikan isu-isu yang meresahkan masyarakat itu tidak benar. Mari sampaikan kepada masyarakat, kita berikan edukasi agar masyarakat tidak gelisah dan ketakutan,” kata Anang.

Anang melanjutkan, pihaknya bahkan melakukan pengecekan setiap data karyawan yang melakukan cuti keluar daerah. Setelah kembali ke Berau, karyawan langsung dijemput dan dilakukan swab di salah satu klinik kesehatan di Tanjung Redeb untuk memastikan kondisi kesehatan karyawan tersebut.

“Klaster karyawan yang pulang dari cuti ini sudah ditangani dengan maksimal sesuai standar. Perlakuannya sudah ketat dan dijamin tidak akan kecolongan masuk ke kampung,” tegas Anang.

Karena itu, beredarnya isu bahwa karyawan perusahaan sebagai penyebar Covid-19 itu tidak benar. Menurutnya ada misskomunikasi antar-masyarakat sehingga isu tersebut beredar luas. “Masalah isu kemarin lebih kepada misskomunikasi. Ada informasi yang tidak tersampaikan,” sambungnya.

Sementara itu, Danramil Gunung Tabur, Kapten (Arm) Joko Sulistianto, membenarkan bahwa kedatangan Muspika ini untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Ketika karyawan perusahaan dinyatakan positif Covid-19, kata Danramil, nama kampung ikut terbawa.

“Makanya kami bersama camat membawa kepala kampung ke BUMA untuk melihat langsung penanganan di perusahaan. Saya lihat penanganan Covid-19 sudah cukup ketat di lingkungan perusahaan. Kita bisa lihat prosedur dari karyawan yang baru datang hingga penanganan yang terpapar,” tuturnya.

Danramil meminta informasi ini dapat diteruskan oleh kepala kampung kepada masyarakat. Prosedur kesehatan hingga isolasi karyawan yang terpapar Covid-19 di BUMA sudah baik. “Kita bisa melihat bersama-sama di sini faktanya,” terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Gunung Tabur, AKP Yahuda Tatok. Dia menegaskan kepada pihak perusahaan untuk menerapkan surat edaran bupati. Edaran tersebut berisi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai 20 Juli 2021. “Pengawasan tetap wajib dilakukan oleh pihak perusahaan jangan sampai kecolongan,” katanya.

Sementara itu, Manajer Safety Health dan Environment (SHE) PT BUMA, Bayu Luh Triono mengatakan, sebagaimana yang sudah disaksikan dalam inspeksi mendadak tersebut bahwa BUMA telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bayu memaparkan beberapa program yang telah dijalankan perusahaan untuk menekan penyebaran virus corona. Program tersebut di antaranya screening (pemindaian), grouping (pengelompokan), facility hygiene (fasilitas kebersihan), serta audit Covid-19 yang telah dilakukan BUMA.

Bayu juga menjawab isu yang selama ini berkembang yaitu karyawan yang baru kembali dari cuti di luar daerah terpapar Covid-19 sehingga menimbulkan klaster di Gunung Tabur. Menurut Bayu, perusahaan telah menerapkan prosedur, dimana karyawan yang melakukan perjalanan dan kembali ke site di Berau, mereka diberikan edukasi tentang protokol kesehatan selama di rumah. “Edukasi ini juga disampaikan kepada keluarga karyawan. Tidak hanya kepada karyawan tersebut,” jelasnya.

Ia melanjutkan, BUMA juga memberikan panduan kepada karyawan selama perjalanan. Karyawan harus mengenakan masker dobel, memakai face shield, membawa hand sanitizer, menggunakan transportasi yang aman yang menerapkan aturan physical distancing (jaga jarak). Prosedur berikutnya, karyawan yang hendak kembali ke site harus melewati screening yaitu tes PCR di kota asal. Jika hasilnya negatif, barulah karyawan bisa berangkat ke Berau. Setibanya karyawan juga wajib dites PCR dan karantina menunggu hasil PCR dinyatakan negatif. Setelah itu, barulah karyawan diizinkan bekerja.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X