Di Kabupaten Ini, Pemakaman di Perkampungan Bisa Terima Pasien Covid-19

- Rabu, 21 Juli 2021 | 16:51 WIB
KHUSUS PERKOTAAN: Pemakaman pasien di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Jalan Bukit Ria, Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
KHUSUS PERKOTAAN: Pemakaman pasien di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Jalan Bukit Ria, Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Berau, sudah bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU), sesuai dengan lokasi tempat tinggal pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menjelaskan, hal tersebut telah terlaksana di Kecamatan Bidukbiduk. “Sekarang sudah bisa, ya tidak bisa dipungkiri lahan pemakaman semakin menipis dan kondisi wilayah untuk ke Tanjung Redeb lumayan jauh. Jadi jika kasusnya berada di perkampungan, bisa saja dimakamkan di TPU wilayah setempat,” jelasnya kepada awak media, Senin (19/7).

Menurutnya pemberlakuan tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. “Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya tetap menggunakan SOP protokol Covid-19,” katanya.

Walau diperbolehkan melakukan pemakaman pasien Covid-19 di perkampungan yang jauh dari Tanjung Redeb, namun harus memperhatikan jarak pemakaman dengan permukiman warga, serta tidak berada di dekat saluran air.

Lanjutnya sesuai dengan arahan sekretaris kabupaten, kemungkinan besar akan dibentuk tim penguburan jenazah di perkampungan. “Tapi kalau masyarakat kampung dirawatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, tentu kita kubur di pemakaman Covid-19 yang tersedia (Jalan Bukit Ria),” bebernya.

Diakuinya, dalam beberapa hari terakhir, kasus kematian akibat Covid-19 di Berau hampir terjadi setiap hari. “Kami upayakan untuk menekan angka kematian. Makanya saya harap masyarakat juga cepat untuk melapor jika ada gejala,” tutupnya. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X