TANJUNG REDEB – Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Berau, sudah bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU), sesuai dengan lokasi tempat tinggal pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menjelaskan, hal tersebut telah terlaksana di Kecamatan Bidukbiduk. “Sekarang sudah bisa, ya tidak bisa dipungkiri lahan pemakaman semakin menipis dan kondisi wilayah untuk ke Tanjung Redeb lumayan jauh. Jadi jika kasusnya berada di perkampungan, bisa saja dimakamkan di TPU wilayah setempat,” jelasnya kepada awak media, Senin (19/7).
Menurutnya pemberlakuan tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. “Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya tetap menggunakan SOP protokol Covid-19,” katanya.
Walau diperbolehkan melakukan pemakaman pasien Covid-19 di perkampungan yang jauh dari Tanjung Redeb, namun harus memperhatikan jarak pemakaman dengan permukiman warga, serta tidak berada di dekat saluran air.
Lanjutnya sesuai dengan arahan sekretaris kabupaten, kemungkinan besar akan dibentuk tim penguburan jenazah di perkampungan. “Tapi kalau masyarakat kampung dirawatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, tentu kita kubur di pemakaman Covid-19 yang tersedia (Jalan Bukit Ria),” bebernya.
Diakuinya, dalam beberapa hari terakhir, kasus kematian akibat Covid-19 di Berau hampir terjadi setiap hari. “Kami upayakan untuk menekan angka kematian. Makanya saya harap masyarakat juga cepat untuk melapor jika ada gejala,” tutupnya. (hmd/udi)