TANJUNG REDEB - Pulau Derawan menjadi salah satu kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau. Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di wilayah ini, satuan tugas (Satgas) di lokasi tersebut melakukan penyekatan bagi wisatawan yang hendak masuk berwisata.
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Ridwan Lubis yang dikonfirmasi pada Kamis (22/7) mengatakan, penyekatan ini dilakukan mengingat saat ini jumlah kasus terkonfirmasi di Kecamatan Pulau Derawan mencapai 66 kasus. Sehingga bagi wisatawan yang hendak ke Pulau Derawan wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif.
“Tidak ada penutupan, tapi dibatasi,” katanya. “Tapi dilihat lagi ke depannya. Kalau kasus Covid-19 terus bertambah, maka akan ditutup total,” imbuhnya.
Perwira balok dua ini mengatakan, pihaknya memberlakukan satu pintu bagi wisatawan yang masuk ke Pulau Derawan. Hal ini guna mempermudah pemeriksaan terhadap wisatawan yang hendak masuk. “Jadi ada tim gabungan yang melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, wisatawan hanya boleh masuk ke Pulau Derawan hanya 20 persen. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Lubis mengatakan, langkah ini guna menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Lubis mengatakan, pihaknya setiap malam melakukan patroli dan memberikan imbauan bagi warga yang berkerumun. Selain itu, warga diminta untuk melaporkan jika ada keluhan terkait masalah kesehatan. Sehingga bisa segera ditangani oleh petugas kesehatan. “Kita juga memantau warga yang isolasi mandiri. Kerja sama dengan masing-masing RT,” paparnya.
Lubis mengatakan, saat ini pihaknya fokus membantu pemerintah menekan angka penularan Covid-19. Di satu sisi juga, Lubis mengupayakan agar perekonomian warga Pulau Derawan tetap berjalan. “Harus imbang, jangan sampai tutup total. Maka dari itu kami ketat melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (hmd/har)