Pengantar Galon Cabuli Anak di Bawah Umur

- Jumat, 23 Juli 2021 | 19:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial UM (64) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan lantaran nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) pada Jumat (16/7) lalu.

Menurut Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Nurhadi, UM yang berprofesi sebagai pengantar galon di Tanjung Redeb mengaku khilaf melakukan pencabulan tersebut karena tidak bisa menahan hasrat bejatnya. “Dia memantau situasi di lokasi. Saat sepi dia langsung masuk,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Teluk Bayur ini melanjutkan, saat itu korban tengah bermain di depan rumahnya. Kemudian, pelaku datang dan langsung menggendong korban. Pelaku sempat mencium korban dan menarik korban ke kamar. Setelah di kamar, korban langsung dicabuli oleh pelaku. “Korban ini takut, setelah aksi bejat tersebut, korban melaporkan kepada ibunya.” ucapnya.

Mendapat pengakuan dari sang anak, ibu korban kemudian bertanya siapa yang melakukan hal tersebut. Anaknya mengaku bahwa pria cabul tersebut adalah orang yang biasa mengantarkan galon ke rumahnya. Mendapat jawaban sang anak, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. “Malam itu juga kami jemput dan lakukan pemeriksaan kepada pelaku,” tegasnya.

Perwira balok dua ini melanjutkan, dari pengakuan korban, ia baru sekali melakukan hal tersebut. Pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsunya melihat korban. “Ngakunya khilaf dan tidak bisa menahan hawa nafsunya,” ujarnya. paparnya.

Dalam pemeriksaan pelaku meminta maaf kepada korban dan orangtua korban akibat perbuatannya tersebut. Sementara untuk korban akan dilakukan perawatan trauma akibat aksi pencabulan yang dilakukan oleh UM. “Korban mengalami trauma. Jadi akan didampingi sampai psikisnya kembali normal,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Tanjung Redeb. Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hmd/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X