Mulai Koordinasi Terkait PHK

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, membuat sejumlah perusahaan di Bumi Batiwakkal, terdampak.

Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Syarat Kerja (KSK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Berau, Adji Lidia, mengakui bahwa menghadapi situasi ini, ada beberapa perusahaan yang melakukan konsultasi terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan tetapi hingga ini saat belum ada laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh perusahaan. “Baru sebatas itu saja. Kalau dalam bentuk resmi, seperti bersurat itu belum,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Adji Lidia mengaku, dirinya tidak bisa membeberkan perusahaan apa saja yang telah berkonsultasi terkait masalah PHK. Karena ini masih bersifat rahasia. Terlebih hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang bersurat resmi ke pihaknya. “Masih rahasia,” ujarnya.

Ia mengatakan, tahun ini, baru satu perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya, yakni PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Perusahaan tersebut melakukan PHK bukan dampak pandemi, melainkan karena adanya bencana alam beberapa waktu lalu. “Baru satu itu,” ucapnya.

Adji Lidia melanjutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada perusahaan yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan PHK kepada karyawannya. Hal ini dianggap wajar, melihat situasi pandemi Covid-19 semakin meningkat. Namun, ia menegaskan pada pihak perusahaan apabila melakukan PHK, wajib membayar semua hak karyawan. Perusahaan yang melakukan PHK harus memberikan pesangon kepada karyawannya sesuai dengan masa kerjanya. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran dan jumlah yang diberikan bagi karyawan. Ia mengatakan, jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan harus membayarkan pesangon PHK serta memungut pajak.

“Pesangon itu kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi. Pesangon hanya diwajibkan bagi perusahaan untuk dibayar ketika adanya PHK atau pihak perusahaan yang melakukan pemberhentian. Sementara untuk keadaan karyawan yang mengundurkan diri, perusahaan tidak diharuskan membayar uang kompensasi,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X