Sasar Masyarakat Kampung

- Senin, 26 Juli 2021 | 19:44 WIB
BANTUAN HUKUM: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi narasumber saat sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di jalan poros Bulungan, Gunung Tabur, Sabtu (24/7).
BANTUAN HUKUM: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi narasumber saat sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di jalan poros Bulungan, Gunung Tabur, Sabtu (24/7).

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kaltim Nomor 5/2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi yang digelar pada  Sabtu (24/7) lalu, dilaksanakan di jalan poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur.

Dalam sosialisasi tersebut, Makmur didampingi Zulkifli Ashari sebagai narasumber dan dihadiri puluhan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Makmur menerangkan, sosialisasi ini sudah sering dilakukan di beberapa kampung di Berau. Dia mengatakan, dengan sosialisasi yang terus dilakukannya, masyarakat bisa memahami adanya hukum yang sifatnya untuk membela masyarakat. “Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” ujarnya kepada Berau Post usai sosialisasi.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakuti masyarakat  ke ranah hukum. “Karena bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.

Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini. “Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.

“Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” sambungnya.

Makmur menambahkan, pendampingan hukum yang dilakukan, merupakan salah satu bentuk kepedulian DPRD Kaltim kepada masyarakat di kabupaten/kota di Kaltim. “Semoga dengan adanya agenda ini bisa menjadikan masyarakat cerdas dan paham akan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Zulkifli Ashari, selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan anggaran khusus di Pemkab Berau, dirinya memastikan sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. Sehingga jika ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa mendatangi bagian hukum Pemkab Berau. “Itu sebagai payung hukum masyarakat, karena memang banyak saat ini kasus perdata menimpa mereka yang tidak paham tentang hukum,” tandasnya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X