IDI: Asal Sesuai Prosedur

- Senin, 26 Juli 2021 | 19:46 WIB
TAK WAJIB: Asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, jenazah pasien Covid-19 yang berada jauh dari Kecamatan Tanjung Redeb bisa dimakamkan di wilayahnya masing-masing.
TAK WAJIB: Asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, jenazah pasien Covid-19 yang berada jauh dari Kecamatan Tanjung Redeb bisa dimakamkan di wilayahnya masing-masing.

TANJUNG REDEB – Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) menuai protes. Sebab, warga khawatir hal itu akan menimbulkan permasalahan baru.

Seperti yang diungkapkan, salah seorang warga Kecamatan Segah, Harjo dia takut hal itu akan menulari warga lainnya. Untuk itu, meski pasien yang meninggal tinggal jauh dari Kecamatan Tanjung Redeb, dia meminta pemakaman tetap dilaksanakan di pemakaman khusus yang berada di Jalan Bukit Ria.

Hal ini pun direspons Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau, Jusram. Disebutnya, memakamkan jenazah pasien covid di TPU masih memungkinkan untuk dilakukan, asalkan memenuhi ketentuan di antaranya minimal 500 meter dari permukiman, serta 50 meter dari sumber air tanah untuk minum.

“Ini adalah syarat aman bagi masyarakat. Itu juga pendapat langsung dari tim forensic yang tentunya sudah diteliti. Semua aman, asal sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Bahkan disebutkannya juga, bagi keluarga yang ingin ikut memakamkan maupun pemulasaran jenazah keluarganya tentu diperbolehkan, dengan syarat bersedia menggunakan alat pelindung diri (APD).

Jusram melanjutkan, proses pemandian jenazah pasien Covid-19 juga tidak bisa sembarangan. Berbeda dengan pemandian jenazah pada umumnya, karena harus menggunakan APD. Karena disebutnya, momen itu merupakan sumber penularan tercepat jika salah melepaskan APD yang digunakan untuk memandikan jenazah.

“Tapi tentunya pihak keluarga lebih baik menyerahkan kepada tim medis. Karena, ada tata cara melepas APD usai memandikan jenazah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi juga menyebut pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Berau sudah bisa dilakukan di TPU, sesuai dengan lokasi tempat tinggal pasien Covid-19.

Hal itu pun sudah terlaksana di Kecamatan Bidukbiduk. “Sekarang sudah bisa, ya tidak bisa dimungkiri lahan pemakaman (khusus Covid-19 semakin menipis dan untuk ke Tanjung Redeb lumayan jauh. Jadi jika kasusnya berada di perkampungan, bisa saja dimakamkan di TPU wilayah setempat,” jelasnya kepada awak media, Senin (19/7) lalu.

Menurutnya pemberlakuan tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. “Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya tetap menggunakan SOP protokol Covid-19,” katanya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X