Sunat Jam Kerja Pelayanan

- Senin, 26 Juli 2021 | 19:54 WIB
H Kasran
H Kasran

TANJUNG REDEB – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Berau, puskesmas tetap membuka pelayanan terhadap masyarakat. Hanya saja, dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Kepala Puskesmas Tanjung Redeb, Kasran mengatakan, meski tetap memberikan pelayanan, pihaknya mengurangi jam pelayanan. Di mana mulai pukul 08.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Selama pandemi, ia menyebut pihaknya cukup kewalahan. Karena tenaga medis yang ada dinilai kurang. Terlebih pihaknya membuka tiga pelayanan. Yaitu pelayanan puskesmas, vaksinasi dan surveiland.

“Jadi cukup banyak yang perlu dilakukan dan diantisipasi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melayani tiga wilayah kerja, yaitu Kelurahan Tanjung Redeb, Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Sei Bedungun.

Pemotongan jam kerja tersebut diakuinya, telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan jauh sebelum PPKM Darurat dilaksanakan. “Jam kerja ini dipersingkat sejak awal pandemi Covid-19 mulai masuk di Berau,” ujarnya.

Upaya tersebut, dijelaskannya agar mobilitas dan kerumunan masyarakat di puskesmas dapat berkurang. Sebab, jika terlalu lama, dikhawatirkan maka masyarakat yang datang pun akan lebih banyak.

Lanjutnya, masyarakat yang datang juga cukup banyak, walaupun di tengah pandemi saat ini. Namun, karena kurangnya ruangan tunggu, maka sangat besar kemungkinan masyarakat berkerumunun.

“Kami harap para tenaga medis yang melakukan pelayanan dapat aman. Dan akan terus memaksimalkan pelayanan, walaupun di tengah pandemi dan masa PPKM Darurat saat ini,” pungkasnya. (*/adf/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X