TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus bergerak, mengawasi pemanfaatan anggaran oleh pemerintah daerah khususnya di masa kritis saat ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Christian Arung, kemarin (27/7).
Di masa pandemi ini diakuinya, terdapat aliran dana cukup besar yang diturunkan pemerintah pusat ke setiap daerah, termasuk di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau.
Pihaknya sebagai lembaga penegakan hukum akan terus memantau, memastikan penggunaan anggaran dilaksanakan dengan benar.
Hal itu juga disebutnya, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.
“Intinya kami akan melakukan pencegahan dan pendampingan hukum, agar dana yang akan digunakan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu. Bansos kepada masyarakat juga tetap kami awasi agar tidak salah digunakan,” tegas dia.
Sementara tambah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Nislianudin, dalam pengawasan ini pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai pendamping dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya untuk memberikan legal opinion dan menghindari kesalahan pengelolaan serta kesalahan penyajian.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan agar seluruh pejabat untuk tidak main-main dalam memanfaatkan uang negara. Pihaknya pun menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Kami harap pemerintah berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran yang ada. Kami tidak semata-mata mencari kesalahan, tapi kami tindak tegas jika ada yang berani main-main,” tegasnya. (aky/sam)